Manokwari, TP – Bawaslu Papua Barat telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran pasca pungut hitung pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu (27/11/2024) lalu.
Dari identifikasi tersebut, terdapat dua kabupaten yang berpotensi untuk dikeluarkan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni, Manokwari dan Kaimana.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie mengatakan, ada dugaan pelanggaran yang terlepas dari pidana. Tetapi, berkemungkinan untuk dilakukan PSU.
Dijelaskan Idie, pelaksanaan PSU terjadi ketika diklasifikasikan ada pemilih yang sebenarnya tidak miliki hak, tetapi menggunakan hak pilih disitu dan memilih lebih dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian, sambung dia, ada oknum atau aparat yang bertindak untuk mengarahkan atau meminta bahwa, pencoblosan itu diambil alih untuk dicoblos.
“Nah, dari hasil identifikasi kami dari 7 kabupaten, sementara ada kemungkinan akan dikeluarkan 1 rekomendasi untuk di Kabupaten Manokwari dan 2 rekomendasi di Kaimana,” terang Idie kepada wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, semalam.
Diterangkan Idie, untuk Manokwari akan dikeluarkan 1 rekomendasi. Dimana terdapat salah satu anak di bawah umum yang menggunakan hak suara atau mewakili kakaknya dan hal itu tidak diperbolehkan.
“Anak ini tidak terdaftar di DPT tetapi menggunakan hak pilih. Sedangkan, di Kaimana akan dikeluarkan 2 rekomendasi, kasusnya sama tetapi ada keterlibatan KPPS dan di satu TPS lagi ada keterlibatan aparat kampung untuk mengarahkan,” ungkap Idie.
Menurutnya, dinamika politik ini harus diperbaiki untuk dilaksanakan PSU, jika tidak dilakukan PSU akan menjadi pertanyaan mengapa tidak dilakukan.
“Secara umum di Papua Barat dari hal-hal yang sifatnya pelanggaran yang menonjol, sama sekali belum ada. Terutama terkait dengan money politik, bansos dan sebagainya belum ada. Tapi, yang ada hanyalah PSU,” tandas Idie. [FSM-R5]