Manokwari, TP – Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu mendorong pelaku pengguna hak orang lain pada Pilkada, turut dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurut Rumkabu, pelaku pengguna hak orang lain yang sampai menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) perlu diberikan sanksi agar ada efek jerah bagi pelaku.
Sehingga, sambung Rumkabu, dengan adanya sanksi, maka bisa menjadi pembelajaran politik sekaligus warning, peringatan bagi masyarakat untuk tidak dengan sengaja menggunakan hak orang lain.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi semua. Agar ada efek jerah, maka di dalam undang-undang pemilu ketika orang dengan sengaja atau menggunakan hak suara orang lain, maka seperti yang disampaikan itu ada pidana karena ada pasalnya,” kata Rumkabu kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/12/2024).
Dia mengungkapkan, ketika PSU atas rekomendasi Bawaslu dilaksanakan KPU, tetapi juga dibagian lain harus ada pembelajaran bagi pelaku yang menggunakan hak suara orang lain.
Rumkabu menekankan, yang menjadi catatan penting adalah jangan karena menjadi sebuah pelanggaran dan KPU telah melaksanakan PSU, tetapi pelaku-pelaku yang melakukan pelanggaran itu tidak diberikan sanksi, efek jerah.
“Menurut kami harus balance. Jika rekomendasi dikeluarkan harus PSU, maka menurut kami pelaku-pelaku wajib juga dikenakan efek jerah secara hukum. Sehingga, tidak hanya kami melaksanakan PSU lalu selesai begitu saja, tetapi pelaku-pelaku yang menyebabkan PSU tidak diberikan sanksi,” terang Rumkabu.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari ini mengungkapkan, jika tidak ada pemberian sanksi bagi para pelaku, maka sama halnya dengan melakukan pemberian dan hal tersebut akan terus terjadi di setiap momen pemilu maupun pilkada.
“Kalau ada pemberian sanksi, efek jerah maka masyarakat akan takut melakukan pelanggaran pemilu. Ini menjadi bagian yang penting, sehingga ke depannya masyarakat menjadi orang yang menggunakan hak pilihnya secara baik dalam proses pemilihan,” pungkasnya.
Orang nomor 1 dijajaran KPU Kabupaten Manokwari ini menambahkan, pelanggaran pemilu dalam hal ini dengan sengaja menggunakan hak orang lain saat pemilihan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 178 a, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Sedangkan, bagi orang yang sengaja menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali, maka penjara 36 bulan dan paling lama 108 bulan serta denda Rp 36 juta sampai 108 juta.
“Ini penegasan saja bahwa yang melanggar ada pidananya. Sehingga, jangan hanya seremoni PSU saja tetapi yang menyebabkan PSU tidak dikenakan sanksi. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. [SDR-R4-]