• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Bawaslu Manokwari Beri Penjelasan Tanggapi Keberatan dan Penolakan Paslon BERBUDI

AdminTabura by AdminTabura
09/12/2024
in MANOKWARI
0
Albert Simatupang Terpilih Menjadi Ketum IKKB Kabupaten Manokwari Periode 2025-2030

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat di Kantor KPU Kabupaten Manokwari setelah mengikuti pleno, Sabtu (7/12/2024) dini hari.

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Sejumlah protes keberatan dilayangkan kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari nomor urut 1, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI), saat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Manokwari, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Manokwari, Jumat (6/12/2024).

Salah satunya adalah menolak hasil rekapitulasi di Distrik Tanah Rubuh dan Distrik Manokwari Selatan (Mansel), lantaran menduga terjadi pelanggaran yang sistematis mulai dari tidak dibolehkannya saksi BERBUDI ke dalam TPS, pemilihan yang melebihi 100 persen, dan saksi ‘palsu’ yang menandatangani berita acara pleno tingkat distrik.

Paslon BERBUDI melalui tim pemenangannya, bahkan menolak hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang ditetapkan KPU Kabupaten Manokwari.

Dari banyaknya dugaan pelanggaran yang diklaim kubu BERBUDI, Bawaslu Kabupaten Manokwari tidak menindaklanjutnya.

Bawaslu Kabupaten Manokwari hanya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk satu TPS, yaitu TPS 009 Sanggeng yang hasilnya juga sudah ditetapkan KPU Kabupaten Manokwari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat menerangkan, adanya dugaan pelanggaran pemilu dilakukan penyelesaian secara berjenjang.

Misalnya, kata Renuat, jika ada permasalahan di TPS maka diselesaikan bersama panitia pemungutan suara (PPS) di TPS.

Begitu juga jika ada permasalahan di tingkat distrik, maka penyelesaian dilakukan bersama panitia pemilihan distrik (PPD).

Diakui Renuat, saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Kabupaten Manokwari, dari laporan 9 PPD, sebanyak 8 distrik dilaporkan ada kejadian khusus, tetapi bukan keberatan.

Lanjutnya, penjelasan kejadian khusus rata-rata saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak mengikuti pleno tingkat TPS dan distrik.

“Cuma 1 distrik, yaitu Distrik Manokwari Timur yang tidak ada kejadian khususnya, sedangkan 8 distrik ada. Cuman, problemnya kejadian khusus penyelesaiannya berjenjang. Itu harus sudah di-clear-kan ditingkat bawah. Kalau sudah clear di bawah, maka di atas atau tingkat distrik dan kabupaten dianggap sudah clear,” kata Renuat kepada wartawan setelah pleno di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, Sabtu (7/12/2024) dini hari.

Dia menerangkan, dari 8 distrik yang ada kejadian khususnya, saksi dari pasangan nomor urut 1, tidak hadir pada saat pleno tingkat distrik. Tidak hadirnya saksi tersebut yang dicatat dalam kejadian khusus tersebut dan dilaporkan masing-masing PPD dalam pleno.

Menurut Renuat, jika pasangan calon nomor urut 1 mencermati PKPU, maka menyediakan saksi mengikuti pleno tingkat distrik sehingga bisa mengajukan keberatan dan keberatan itu akan dicatat di tingkat distrik.

“Peroblemnya teman-teman paslon satu tidak menghadiri pleno tingkat distrik. Kalau tidak hadir bagaimana dia mau menyampaikan keberatan, padahal proses keberatan itu dilakukan kalau mereka paslon nomor urut 1 mengikuti pleno di tingkat distrik sehingga mereka memiliki data yang akurat juga data yang baik untuk kemudian bisa menjadi pegangan ketika tidak diterima di tingkat distrik dinaikkan keberatan itu di tingkat kabupaten,” jelasnya.

Oleh karenanya itu, kata Renuat, Bawaslu Kabupaten Manokwari menganggap rekapitulasi di tingkat distrik sudah selesai, karena tidak ada keberatan.

“Karena tidak ada keberatan di tingkat distrik, karena itu kita anggap semua sudah selesai,” ungkapnya.

Renuat menambahkan, Bawaslu Kabupaten Manokwari pada prinsipnya mencatat keberatan maupun penolakan yang disampaikan pasangan calon nomor urut 1 saat pleno tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Kabupaten Manokwari.

“Mekanisme penolakan hasil itu, sama halnya dengan soal keberatan itu kita catat, dan upaya penyelesaian itu ad di MK. MK sudah memberikan rung itu artinya pasca tiga hari dilaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten maka masing-masing calon yang merasa keberatan bisa mengajukan MK,” pungkasnya. [SDR-R4-]

Previous Post

KPU Manokwari Masih Menunggu untuk Menetapkan Calon Bupati dan Wabup Terpilih

Next Post

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Manokwari Mulai Terjadi, Tapi Tidak Signifikan

Next Post
Albert Simatupang Terpilih Menjadi Ketum IKKB Kabupaten Manokwari Periode 2025-2030

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Manokwari Mulai Terjadi, Tapi Tidak Signifikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!