Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari telah menyelesaikan rangkaian rekapitulasi hasil pemilihan Pilkada Manokwari 2024.
Tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Manokwari akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati Manokwari terpilih pada Pilkada 2024.
“Hari ini tepatnya tanggal 6 Desember 2024, KPU Manokwari melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara untuk pemilihan gubernur dan juga pemilihan bupati dan wakil bupati.
Untuk pemilihan bupati dn wakil bupati sudah kami tetapkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu kepada wartawan setelah pleno di kantornya, Sabtu (7/12/2024) dini hari.
Hasil rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati Manokwari yang ditetapkan KPU Kabupaten Manokwari, ditolak oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari nomor urut 1, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI).
KPU Kabupaten Manokwari, jelas Christine tetap menunggu jika ada langkah hukum selanjutnya yang ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas atas penetapan KPU.
“Sehingga langkah selanjutnya dari hasil rekapitulasi ini, tentunya kami menunggu apakah ada dari pasangan calon yang membawa ketidak puasan atas proses atau hasil dari KPU Manokwari dalam hal ini ada langkah yang diambil untuk hasil biasanya ke MK,” jelasnya.
Dia menerangkan, sekiranya ada waktu tiga hari dari pasca putusan KPU Kabupaten Manokwari untuk dibawa ke Mahkamah Konsitusi (MK).
“Kalau terhitung pasca penetapan di tanggal 6 Desember 2024, itu biasanya melakukan registrasi di MK, namun itu dilakukan pada hari kerja. Jadi kami pada prinsipnya menunggu kalau nanti ada registrasi di MK terkait dengan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Manokwari, itu ruangnya tiga hari, terhitung dari hari Senin-Rabu,” terangnya.
Rumkabu menambahkan, ketika registrasi masuk di MK namun kemudian tidak dilanjutkan, pasti ada pemberitahuan dari KPU RI kepada KPU Kabupaten Manokwari.
“Sehingga tahapan selanjutnya kami akan melanjutkan dengan tahapan penetapan calon terpilih. Tetapi kalau nanti ada diregistrasi kami akan menunggu dalam proses,” pungkas Rumkabu. [SDR-R4-]