Manokwari, TP – Anggota Pansel DPR Papua Barat, Toman E.L. Ramandey mengatakan, dalam tahapan seleksi calon anggota DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 antara DPR Papua Barat (DPRPB) dan DPR Kabupaten (DPRK) berbeda pada salah satu syarat umum.
Dimana, kata Ramandey, salah satu syarat umum yang dimaksudkan adalah tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa atau bebas bersyarat dalam perkara pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Kebetulan saya dari unsur kejaksaan, sehingga yang ingin saya sampaikan bahwa, ada perbedaan syarat antara proses seleksi, DPRK dan DPRPB,” terang Ramandey kepada wartawan di Kantor Kesbangpol Papua Barat, belum lama ini.
Perbedaan syarat tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa atau terpidana untuk proses seleksi DPRK dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, sementara syarat untuk seleksi DPRPB dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dikatakan Ramandey, mekanisme pengajuan syarat tersebut melalui Kejari setempat. Misalnya, kalau di Kaimana, maka masyarakat dapat mengajukan melaui Kejari Kaimana.
Menurutnya, mekanisme pengajuan melalui Kejari setempat untuk mempermudah masyarakat, sebab tahapan seleksi dimulai dari pengumuman dari sejak, Minggu (1/12/2024)- Sabtu (7/12/2024), lalu tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRPB dimulai sejak, Kamis (5/12/2024)-Jumat (13/12/2024).
Sebab, sambung dia, proses pengajuan persyaratan ini dilaksanakan secara bertahap diproses dari Kejari dan Kejari akan menggunakan sistem aplikasi SIPEDE mengusulkan ke Kejati dan surat keterangan itu akan diterbitkan Kejati.
Karena terkait database penanganan perkara berada di Kejari, maka yang mengajukan syarat tersebut secara bertahap dari Kejari. Banyak masyarakat di wilayah adat Bomberay yang sudah mengajukan permohonan syarat umum tersebut.
“Kami dalam melaksanakan pelayanan publik ini, Kejaksaan memberikan kesempatan dengan menggunakan sarana tercepat yakni, SIDEPE. Ketika surat permohonan dimasukan di pagi hari, maka akan diproses langsung,” ujar Ramandey.
Untuk daerah pengangkatan (dapeng), baik Dapeng Pegunungan Arfak (Pegaf), Teluk Wondama, Manokwari Selatan (Mansel) dan Manokwari pelayanannya dapat diajukan melalui Kejari Manokwari, tandas Ramandey. [FSM-R5]