• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Penetapan Pansel DPR Papua Barat Kewenangan Mendagri

AdminTabura by AdminTabura
10/12/2024
in PAPUA BARAT
0
Penetapan Pansel DPR Papua Barat Kewenangan Mendagri

Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo.

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Keterwakilan masyarakat adat pada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029, sesuai mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.

Hal ini ditegaskan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo menanggapi pernyataan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Musa Mandacan.

Dijelaskan Payapo, sesuai ketentuan PP Nomor 106 Tahun 2021 bahwa, pembentukan Pansel untuk DPR Kabupaten (DPRK) dibentuk oleh gubernur. Sedangkan, pembentukan Pansel DPR Papua Barat dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berkaitan dengan itu, lanjut dia, Mendagri telah menyurati lembaga-lembaga yang diamanatkan dalam PP 106 Tahun 2021, untuk mengusulkan nama-nama perwakilan kepada Mendagri untuk diseleksi dan ditetapkan sebagai Pansel DPR Papua Barat.

“Lembaga-lembaga yang mengusulkan daftar nama perwakilan diantaranya, unsur pemerintah dari gubernur mengusulkan tiga nama, MRPB mengusulkan 3 nama, Kejaksaan Tinggi mengusulkan 3 nama dan DPR Papua Barat mengusulkan 3 nama,” terang Payapo yang dihubungi Tabura Pos via teleponnya, Senin (9/12/2024).    

Lebih lanjut, kata Payapo, pengusulan 3 nama dari masing-masing lembaga ini diusulkan ke Mendagri untuk ditetapkan 1 nama dari 3 nama yang diusulkan oleh setiap lembaga.  

“Mendagrilah yang melakukan verifikasi, menyeleksi dan menetapkan nama-nama pansel DRR Papua Barat, bukan Kesbangpol Papua Barat,” tegas Payapo.

Ditambahkan Payapo, terkait dengan perwakilan unsur masyarakat adat, MRPB telah melaksanakan tugasnya sesuai PP Nomor 106 Tahun 2021 dengan mengusulkan 3 nama ke Jakarta.

“7 anggota pansel DPR Papua Barat sesuai dengan amanat PP Nomor 106 tahun 2021 yakni, dari pemerintah 1 orang, perwakilan masyarakat adat yang ditunjuk MRPB 1 orang, perwakilan kejaksaan 1 orang dan perwakilan DPR Papua Barat 1 orang, dan 2 orang keterwakilan dari Kemendagri serta 1 orang keterwakilan perempuan langsung dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan,” terang Payapo.

Dengan penjelasan tersebut, penetapan pansel DPR Papua Barat telah sesuai amanat PP Nomor 106 Tahun 2021, maka diharapkan kedepan tidak ada lagi timbul kesalahpahaman tentang penunjukan Pansel DPR Papua Barat.

“Sekali lagi pembentukan pansel sesuai mekanisme dalam PP dan merupakan kewenangan Mendagri. Marilah kita menjadi penyejuk,” tandas Payapo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Pokja Adat, MRPB, Musa Mandacan meminta Badan Kesbangpol Papua Barat meninjau kembali anggota pansel DPR Papua Barat perwakilan unsur masyarakat adat dan unsur perempuan.

Ia mengatakan, sejak awal pengusulan calon anggota Pansel, Badan Kesbangpol tidak pernah melibatkan MRPB.

“Saya tidak tahu mekanisme penunjukan anggota pansel baik dari Unsur Adat maupun unsur perempuan seperti apa? Karena harus ada perwakilan MRPB di dalam Pansel DPR Papua Barat,” tegas Mandacan yang dihubungi Tabura Pos, Minggu (8/12/2024).

Menurut dia, lembaga MRPB merupakan representasi masyarakat adat Papua dan di dalam lembaga MRPB terdapat unsur adat dan unsur perempuan.

Oleh sebab itu, lanjut Mandacan, dalam hal penunjukan anggota Pansel, baik unsur masyarakat adat maupun unsur perempuan harus melalui MRPB.

Menurutnya, yang sah dan legal mewakili unsur masyarakat adat di Pansel DPR Papua Barat adalah perwakilan MRPB atau Perwakilan Dewan Adat Papua (DAP). Karena, kalau bicara masyarakat adat, maka harus ada perwakilan dari DAP.

“Sekali lagi, saya meminta perwakilan masyarakat adat di Pansel harus segara digantikan oleh perwakilan MRPB atau DAP,” tandas Mandacan. [FSM]

Previous Post

BPJS Kesehatan Manokwari Perkuat Upaya Pengelolaan Anti Gratifikasi

Next Post

Parpol Diharapkan Segera Masukan Administrasi Calon Pimpinan Defenitif DPRK Mansel

Next Post
Penetapan Pansel DPR Papua Barat Kewenangan Mendagri

Parpol Diharapkan Segera Masukan Administrasi Calon Pimpinan Defenitif DPRK Mansel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!