Manokwari, TP – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengingatkan kepada pejabat daerah untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya ada temuan, banyak kegiatan yang diadakan akan tetapi tidak ada anggarannya.
Kajati mengatakan, seiring berjalannya waktu penanganan kasus korupsi itu hampir terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Untuk itu sistem ini harus dibenahi dan diperbaiki.
Kajati meyakini bahwa hal ini bukan hanya terjadi di Papua Barat dan Papua barat Daya, akan tetapi hampir di seluruh Papua juga mungkin bisa seperti itu.
Permasalahan ini umumnya terjadi dibeberapa titik, mulai dari penyusunan, perencanaan, pemilihan rekanannya, pembuatan kontrak, pelaksanaan dan pada saat serah terima pekerjaan.
Menurutnya, hal ini penting menjadi perhatian oleh OPD terkait karena pengadaan barang dan jasa sebentar lagi di buka, pada Desember 2024 dan Januari 2025 muai bergulir lagi.
Di samping itu, Kajati juga mendorong pengelolaan keuangan daerah secara baik jangan sampai ada kegiatan yang tidak ada anggarannya.
“Ada juga kegiatan yang tidak ada anggarannya diadakan. Pernah juga kita temukan, ada kegiatan diadakan dan anggarannya belum ada, jadi seperti ngutang,” kara Kajati di Swisbelhotel Manokwari, Senin (09/12).
Bahkan, lanjut Kajati mengungkapkan bahwa banyak keluhan dari pengusaha jika pekerja mereka belum di bayar, artinya secara pengelolaan keuangan daerah ini tidak benar, tidak transparan dan tidak akuntabel.
Untuk itu, Kajati berharap pemerintah daerah maupun kontraktor-kontraktor ke depan bisa lebih baik lagi dalam hal pengadaan barang dan jasa, serta tidak ada lagi penyimpangan dan korupsi di situ.
“Sebenarnya ini juga jadi beban kami selaku penegak hukum karena Jaksa Agung sudah memerintahkan seluruh Kajati, Kajari Setelah melakukan penindakan harus memperbaiki sistem yang ada di instansi atau lembaga yang ditangani,” ungkapnya.
Kajati menambahkan bahwa kendati begitu jika kedepan upaya perbaikan dan pencegahan sudah dilakukan tetapi masih ditemukan penyimpangan, pihaknya tetap melakukan penindakan.
“Jadi kita harap kedepan pemerintah daerah mengikuti ketentuan, kalau ada penyimpangan tetap kita tindak, jadi seiring berjalanannya waktu penindakan dan preventif kita lakukan,” tegasnya. [AND-R6-]