• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kajati Ungkap Akan Ada Penetapan Tersangka Kasus Kosupsi di Wilayah Papua Barat Daya

AdminTabura by AdminTabura
11/12/2024
in POLHUKRIM
0
Kajati Papua Barat Ungkap Banyak Kegiatan di Adakan Tapi Tidak Ada Anggarannya

Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin saat pimpin konfrensi persnya di kantor Kejati Papua Barat, Selasa (10/12). Foto : TP/AND

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu cabang Bank Papua di wilayah Papua Barat Daya.

Rencananya dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan penetapan tersangka. Selain penetapan tersangka, juga akan dilakukan penyitaan terhadap sertifikat tanah sebanyak sekitar 250 sertifikat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, dugaan korupsi pada Bank Papua ini berupa pemberian fasilitas kredit pembangunan rumah yang diduga ada beberapa pemberian fasilitas kredit pembangunan perumahan yang diduga fiktif.

“Jadi sampai saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan satu dua hari ini akan lakukan tindakan hukum terhadap para oknum yang diduga sebagai pelakunya,” ungkap Kajati kepada wartawan di Kejati Papua Barat, Selasa (10/12).

Kajati Kembali mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini kerugian di tafsir sekitar Rp. 50 milliar karena fasilitas kredit perumahan yang dibangun oleh pihak Bank Papua fiktif.

“Kita Sudah cek di lapangan dan juga sertifikat sudah ditangan, kita tinggal buatkan penyitaannya,” ungkapnya lagi. [AND-R6]

Previous Post

Kejati Papua Barat Tahan 15 Tersangka Sepanjang Tahun 2024

Next Post

Pertama di Manokwari, Kodam XVIII Gelar Lomba Renang di Ikuti 342 Pelajar

Next Post
Kajati Papua Barat Ungkap Banyak Kegiatan di Adakan Tapi Tidak Ada Anggarannya

Pertama di Manokwari, Kodam XVIII Gelar Lomba Renang di Ikuti 342 Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!