Yosias Saroi: bukti bahwa Pegaf juga bisa
Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, berlangsung di salah satu hotel, di Manokwari, Selasa (10/12/2024).
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Papua Barat dilakukan terhadap 8 pemerintah daerah, meliputi Pemprov Papua Barat, dan tujuh pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten, yaitu Pemda Manokwari, Manokwari Selatan (Mansel), Pegunungan Arfak (Pegaf), Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana.
Dari tujuh pemda dan satu pemprov di Papua Barat, terdapat tiga pemda yang mendapatkan nilai tertinggi atau masuk zona hijau A dan B, yaitu pertama Pemda Kaimana dengan nilai 94,63, kedua Pemda Manokwari dengan nilai 84,34, dan ketiga Pemda Pegaf dengan nilai 80,38.
Pemda Pegaf sebagai daerah otonom baru 12 tahun, berhasil meningkat kepatuhan pelayanan publiknya dibandingkan Pemda Fakfak dengan nilai 77,38 dan Pemprov Papua Barat dengan nilai 58,12 yang berada di zona kuning, serta Pemda Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Pemda Mansel yang berada pasa zona merah atau rendah.
“Hari ini negara ini diukur menggunakan standar pelayanan publik bagaimana melayani masyarakat, bagaimana semua masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik, cepat, murah, sederhana. Ini menjadi tanggung jawab kita semua,” ujar Pj Kepala ORI Papua Barat, Yules Rumbewas dalam penyerahan anugerah tersebut.
ORI Papua Barat, jelas Rumbewas telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Sebelum penilaian dilakukan, kami telah mengundang bapak ibu dan inilah hasilnya untuk bapak ibu mengetahui sejauh mana penerapan standar pelayanan publik yang sudah ada di pemerintahan masing-masing,” ungkapnya.
ORI Papua Barat berharap dengan dirilisnya nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, bisa menjadi bahan evaluasi masing-masing pemerintah daerah.
Penyampaian hasil tersebut, turut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Oktovianus Mayor mewakili Pj gubernur.
Dirinya berharap, pemda yang masuk dalam zona hijau dapat mempertahankan prestasi tersebut ke depannya. Sedangkan, untuk pemda yang masuk dalam zona kuning dan merah dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009.
“Kami memerintahkan agar segera membangun koordinasi yang intens dan berkelanjutan dengan Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat untuk mendapatkan arahan dan saran guna perbaikan pelayanan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Bupati Pegaf, Yosias Saroi mengungkapkan hasil penilaian ORI Papua Barat menjadi suatu penghargaan dan motivasi bagi Pemda Pegaf untuk bisa tetap mempertahankan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memang daerah otonom baru yang ada di pedalaman dan serba kurang dengan sarana prasarana pemerintahan yang menunjang pelayanan publik, tetapi kita tetap berupaya untuk bisa membuktikan bahwa kita di Pegaf juga bisa mencapai itu,” ungkap Yosias Saroi kepada wartawan.
Menurut Saroi, capaian tersebut merupakan capaian yang luar biasa bagi Pemda Pegaf. Karena, sebelumnya tidak berada pada level tersebut.
Dirinya berharap, pemerintahan Pegaf di bawah kepemimpinan bupati dan wakil bupati yang baru dapat mempertahankan apa yang sudah dicapai bahkan bisa meningkatkan lebih dari hari ini ke depannya.
“Ini capaian yang luar biasa. Nilai kepatuhan kami sudah tinggi, tapi masih di bawah Kaimana dan Manokwari. Ke depan tahun 2025 kita akan upayakan bisa sama dengan dua kabupaten tersebut. Ini juga PR untuk pemimpin ke depan bisa mempertahankan maupun meningkatkan,” pungkas Yosias Saroi. [SDR-R4]
 
	    	 
		    

















