Manokwari, TP – Penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari telah melakukan tahap dua atau pelimpahan kasus narkotika jenis Shabu atas tersangka RW kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu. Dian Rana Alip Praba Utama saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/12).
Dian mengungkapkan bahwa terkait dengan kasus tersebut telah dilakukan tahap dua sejak Senin 9 Desember 2024 lalu. Tahap dua dilakukan dengan ditandai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
“Sudah tahap dua sejak Senin kemarin, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan,” ungkap Dian.
Seperti diketahui, RW ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Dalam kasus ini tersangka RW dijerat dengan Pasal 12 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang menyatakan adanya pemufakatan dalam tindak pidana narkotika secara langsung bahwa biaya yang dipakai untuk pemberilan narkotika jenis Shabu berasal dari tersangka RW.
Untuk tersangka yang sebelumnya ditangkap, berkas perkaranya sudah selesai pada 2023, dimana yang bersangkutan berperan mengambil dan mentransfer uang sebesar Rp. 6 juta kepada seseorang berinisial AS yang berada diluar Manokwari yang akan dikembangkan lebih lanjut. [AND-R6]


















