Manokwari, TP – Aparat Kepolisian telah menerima laporan resmi dari Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari terkait dengan pelanggaran yang dilakukan seorang anak di bawah umur pada Pilkada serentak 2024.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Raja Putra Napitupulu mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang berproses. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan ahli di Bali.
Disamping itu, pihak Kepolisian juga masih menunggu proses pendampingan yang akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari mengingat anak tersebut masih berusia 13 tahun atau masih dibawah umur.
Selanjutnya, aparat Kepolisian akan menfasilitasi Bapas dan Bawaslu Manokwari untuk dilakukan mediasi terhadap penanganan laporan tersebut.
“Jadi karena anak ini masih dibawah umur kemungkinan nanti dilakukan diversi tapi nanti kita lihat hasil mediasi antara Bapas dengan bawaslu karena Bawalsu yang melaporkan,” kata Napitupulu kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Kamis (12/12).
Menurutnya, meskipun nnati jika dilakukan diversi terhadap anak tersebut, namanya tetap tercatat pernah melakukan pelanggaran walaupun tidak dihukum.
“Jadi kemungkinan diversi kasusnya kita hentikan, itu kalau ada kesepakatan berdamai kalau tidak kasunya berlanjut sampai pengadilan, tapi penanganan kasus anak dibawah umur ini ada Undang-undangnya, tidak sembarangan,” ungkapnya.
Sebelumnya anak dibawah umur tersebut dilaporkan oleh Bawaslu Manokwari ke Polresta Manokwari atas pelanggaran dugaan unsur pidana pada Pilkada serentak 2024.
Anak tersebut diketahui menggunakan hak suara orang lain untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari pada Rabu 27 November 2024 lalu.
Akibat perbuatan anak tersebut, sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 tersebut. [AND-R6]