Sekban: penagihan sudah dilimpahkan ke kejaksaan
Manokwari, TP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, terus berupaya menagih piutang pajak mineral bukan logam dari PT SDIC senilai Rp16 miliar.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur menerangkan, lamanya realisasi pembayaran pajak mineral bukan logam oleh PT SDIC karena ada miss persepsi.
Umrah menjelaskan, sedianya memang PT SDIC diberikan keringanan tentang pembayaran pajak mineral bukan logam. Yang seharusnya 20 persen, tetapi diberi keringanan (kebijakan) menjadi 10 persen.
Akan tetapi, dalam perjalannya Pemda Manokwari mencabut kebijakan keringanan 10 persen tersebut, karena menilai operasional perusahaan sudah normal. Sehingga PT SDIC wajib membayar 20 persen pajak mineral bukan logam kepada Pemda Manokwari.
“Piutang sisa bayar pajak itu sejak tahun 2019 sampai 2024 ini senilai Rp16 miliar,” kata Umrah kepada wartawan di Masjid Al-Kautsar, Jumat (13/12/2024).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya berkoodinasi dengan pihak perusahaan untuk membayar piutang pajak tersebut. Hanya saja, PT SDIC kekeh tidak mau membayar.
PT SDIC, kata Umrah, menganggap bahwa mereka selama itu sudah membayar pajak sebesar 20 persen. Dengan rincian, 10 persen ke pemerintah daerah dan 10 persennya lagi ke pemilik hak ulayat.
“SDIC menganggap bahwa mereka membayar pajak selama ini 20 persen. Tetapi, 20 persen itu 10 persen ke pemda dan 10 persen ke pemilik hak ulayat,” jelasnya.
Umrah menerangkan, sebenarnya tidak seperti itu, dimana sudah jelas undang-undang mengamanatkan pajak mineral 20 persen dibayar ke pemda.
“Sedangkan, untuk ke pemilik hak ulayat itu perusahaan yang mengatur. Itu di luar pajak tadi itu,” bebernya.
Selain itu, ungkap Umrah, ada tanggapan lain dari pihak SDIC, yaitu mereka merasa telah membayar hak ulayat, tetapi kenapa setiap tahun masih harus bayar ke pemilik hak ulayat.
“Kita harus ketahui dulu, yang perusahaan bayar ke masyarakat itu berdasarkan apa, apakah sudah ada perjanjian kerjasama atau perjanjian lain yang mengikat sehingga adanya pembayaran itu. Kalau pajak sudah jelas diatur dalam Perda tentang pajak mineral bukan logam. Itu sudah jelas diatur bayar ke pemerintah,” bebernya.
Umrah menambahkan, Bapenda Kabupaten Manokwari telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk membantu proses penagihan tersebut ke PT SDIC.
“Prosesnya sekarang Pak Kaban sudah meminta kuasa bantuan dari Kejaksaan untuk membantu proses penagihan,” pungkasnya.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari ini menambahkan, sebelumnya Bapenda telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hanya saja, KPK RI belum bisa masuk ke ranah tersebut selama proses-proses dari pemda belum dilalui semua.
“Kepala Bapenda juga sudah koodinasi dengan KPK, tapi KPK belum bisa masuk karena semua proses belum dilalui pemda, maka terakhir dengan bantuan Kejaksaan,” imbuhnya.
Saat ini, kata Umrah Nur, kejaksaan sedang melakukan negosiasi pembayaran piutang tersebut ke pihak PT SDIC.
“Kalau nanti kejaksaan tidak bisa maka KPK akan turun dengan melakukan penagihan paksa yaitu penyitaan aset perusahaan,” tandasnya. [SDR-R4]