Manokwari, TP – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere memberikan penjelasan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua Barat Tahun Anggaran 2025.
Penjelasan Nota keuangan RAPBD Papua Barat, disampaikan pada pembukaan Rapat Paripurna DPR Papua Barat yang berlangsung di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (13/12/2024).
Sesuai gambaran ringkas RAPBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025, jelas Temongmere, pendapatan senilai Rp3,478 triliun lebih dengan uraian.
Sebut Temongmere, Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp334 miliar terdiri dari, Pajak daerah sebesar Rp229 miliar, Retribusi Rp10 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp37 miliar. Lalu, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp57 miliar lebih.
Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat senilai Rp3,134 triliun yang terdiri atas, dana perimbangan senilai Rp2,435 triliun, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp699 miliar lebih serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp936 juta.
Belanja sebesar Rp3,570 triliun dengan uraian sebagai berikut, belanja operasi Rp1,586 triliun yakni, belanja pegawai sebesar Rp847 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp675 miliar dan
belanja hibah sebesar Rp62 miliar, belanja bantuan sosial senilai Rp925 juta.
Sementara itu, kata dia, untuk belanja modal sebesar Rp481 miliar yang terdiri dari, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp46,108 miliar, belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp68 miliar.
Lalu, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp366 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp50 miliar, belanja transfer sebesar Rp1 miliar terdiri dari.
Belanja bagi hasil senilai Rp126 miliar lebih, belanja bantuan keuangan sebesar Rp1,325 triliun. Sedangkan, sambung dia, pembiayaan sebesar Rp100 miliar terdiri dari, penerimaan pembiayaan daerah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran Rp100 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 0.
Demikian kebijakan RAPBD Papua Barat Tahun 2025, yang dapat sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Barat untuk meneliti, mengkaji dan menelaah dalam rangka pengambilan keputusan.
“RAPBD dapat dibahas dan ditetapkan dengan tetap memperhatian ketentuan perundangan-undangan,” harap Temongmere. [FSM-R5]