Manokwari, TP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Manokwari diminta bisa segera mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) natal Desember 2024.
Pasalnya, THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Manokwari belum dicairkan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Papua Barat.
Menanggapi hal itu, Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu mengakui bahwa THR bagi ASN di lingkup Pemkab Manokwari yang akan merayakan Natal belum dicairkan, namun sedang diupayakan.
Ombesapu mengungkapkan, tidak ada kesengajaan Pemkab Manokwari memperlambat penyaluran THR. Hanya saja, semua itu menunggu dana transferan masuk ke kas daerah.
“Memang belum (THR). Kemarin saya sudah mengecek ke Kepala BPKAD tanyakan apakah dana sudah masuk atau belum. Rencananya tanggal 17 itu transferan dana lain-lain dan provinsi sudah masuk, tapi waktu itu belum masuk,” jelas Sekda kepada wartawan di Gedung PKK Papua Barat, Kamis (19/12/2024).
Ombesapu mengatakan akan berupaya agar paling lama THR natal bagi ASN di lingkup Pemkab Manokwari sudah bisa diterima paling lama tanggal 20 Desember 2024.
“Kita usahakan secepat mungkin sekitar tangal 20 (Desember red) sudah terealisasi supaya bisa digunakan untuk keperluan untuk natalan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Papua Barat pada pertemuan dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Manokwari tanggal 16 Desember lalu, mengungkapkan bila THR natal bagi ASN di lingkup Pemkab Manokwari belum dicairkan.
KPPN Manokwari, Papua Barat, meminta agar Pemkab Manokwari bisa segera mencairkan THR natal bagi pegawai agar terjadinya perputaran uang atau daya belu di Manokwari semakin baik guna mendukung pertumbuhan ekonomi Manokwari. [SDR-R4]


















