Manokwari, TP – Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2024, bisa segera melengkapi berkas persyaratan pencairan.
Ombesapu mengungkapkan, jika berkas persyaratan tersebut terlambat, maka bukan tidak mungkin penyaluran anggaran DAK Fisik di Pemkab Manokwari akan tertunda.
“Kita sudah berulang kali sampaikan ke OPD, tetapi semacam tidak menghiraukan. Kita sudah sampaikan secara tertulis, buang di grop, tetapi macam tidak respon dengan baik,” kata Sekda kepada wartawan di Gedung PKK Arfai, Kamis (19/12/2024).
Sekda mengatakan, Pemkab Manokwari akan terus mengejar berkas persyaratan penyaluran DAK Fisik 2024 agar tidak terjadi gagal salur seperti tahun sebelumnya.
Menurutnya, pada tahun 2023 lalu, terdapat dua OPD yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) yang mengalami gagal salur.
“Ini akan menjadi laporan ke Pak Bupati, kita kejar supaya jangan sampai gagal salur seperti tahun lalu ada OPD yang gagal salur, akhirnya menghambat bagi OPD yang lain,” pungkasnya.
Ditambahkan, tahun 2024 Pemkab Manokwari mendapatkan transeferan pusat DAK Fisik senilai Rp 111 miliar lebih yang tersebar di sejumlah OPD.
Untuk diketahui, Kepala KPPN Manokwari, Papua Barat, Kurniawan Santoso melalui perwakilannya pada pertemuan bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Manokwari, meminta agar Pemkab Manokwari segera melengkapi berkas persyaratan agar penyalurannya bisa dilakukan.
KPPN Manokwari, Papua Barat menyebutkan batas penyampaian berkas persyaratan pengajuan penyaluran DAK Fisik sampai tanggal 18 Desember 2024. [SDR-R4-]