Manokwari, TP – Pihak keluarga dari para Penggugat, Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea.M. Mandacan, Antonia A. Mandacan, dan George G. Mandacan mendatangi Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari, Sabtu, 21 Desember 2024 mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT.
Kedatangan pihak keluarga Penggugat untuk menuntut kepastian dari Pertamina untuk menaati putusan MA yang menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I, Gubernur Papua Barat, Pemohon Kasasi II, BPN Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari, dan Pemohon Kasasi III, PT Pertamina dan Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII.Dalam putusannya, majelis hakim agung yang diketuai, Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM didampingi hakim-hakim agung sebagai hakim anggota, Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MH dan Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum memutuskan menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi.
Dengan demikian maka Tergugat 1, dalam hal ini Pertamina harus membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa sebesar Rp. 404 miliar. Sebenarnya, tuntutan yang diajukan para Penggugat sebesar Rp. 400 miliar, berdasarkan hitungan Rp. 10 juta per meter dan tuntutan pembayaran harga sewa selama 41 tahun.

Namun oleh hakim, tuntutan Penggugat tidak sepenuhnya dikabulkan, maka hanya dikabulkan tuntutan ganti ruginya sebesar Rp. 199 miliar sama sewanya itu Rp. 205 miliar, sehingga total sekitar Rp. 404 miliar.
Tuntutan ganti rugi dan pembayaran sewa selama 41 tahun untuk tanah seluas 40 ribu meter persegi, sedangkan tanah seluas 15 ribu meter persegi, diakuinya, sudah dibayar Tergugat pada 2003 dan ada pelepasan tanah adat dari orang tua para Penggugat.
Sehingga masih ada sisa yang dituntut seluas 40 ribu meter persegi, karena secara fisik Pertamina menguasai lokasi lahan tersebut secara keseluruhan, tetapi pada 2003 yang dibayarkan baru 15 ribu meter persegi, dari total keseluruhan 56 ribu meter persegi.Aksi menuntut Pertamina untuk mematuhi putusan pengadilan, mulai dari PN Manokwari, Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua, bahkan Mahkamah Agung tersebut membuat operasional di Depot Pertamina TBBM Manokwari.
Akibatnya, sekitar 14 mobil tangki BBM terhambat dan tidak bisa memuat BBM untuk didistribusikan ke SPBU di berbagai wilayah di wilayah Kabupaten Manokwari dan sekitarnya. Belasan mobil tangki BBM dengan berbagai ukuran hanya terparkir di sepanjang jalan menuju Depot Pertamina BBM Manokwari di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan melobi kepastian dari pihak Pertamina merealisasikan tuntutan dari putusan tersebut, ratusan aparat kepolisian dan TNI diterjunkan ke Depot Pertamina.Bahkan, pihak Polresta Manokwari yang dipimpin Kabag Ops, Kompol Wisnu Prasetyo ikut membujuk warga membatalkan aksinya, sehingga distribusi BBM bisa lancar menjelang hari raya Natal, 25 Desember 2024 dan Tahun Baru, 1 Januari 2025.
Upaya negosiasi yang diprakarsai Kabag Ops dan perwakilan Kodim Manokwari terhadap warga, tetapi ditolak warga.
Warga meminta aparat keamanan jangan hanya meminta kepastian dari warga, tetapi tidak meminta kepastian dari Pertamina untuk melakukan pembayaran berdasarkan putusan pengadilan.

Dari pantauan Tabura Pos hingga pukul 11.50 WIT, upaya Kabag Ops untuk meminta kepastian dari pihak Pertamina terhadap tuntutan warga sebagai pemilik hak, belum ada kepastian.
Penasehat hukum para Penggugat, Erwin Rengga, SH mengakui bahwa pihak Pertamina telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), tetapi PK tidak menghambat proses eksekusi terhadap putusan pengadilan pada 3 tingkatan peradilan dan berkekuatan hukum tetap. [TIM2-R1]