Manokwari, TP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Manokwari di tahun 2025 mendapatkan transferan dana dari Pemerintah Pusat yang tercaver dalam APBN 2025 senilai Rp 1,169 triliun lebih.
Dana transferan itu termuat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025, yang diserahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat, Kamis (19/12/2024).
Perihal itu, Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu menjelaskan, dana transfer APBN senilai Rp 1,169 triliun lebih, terdiri dari beberapa pos anggaran.
Dengan rincian, dana bagi hasil Rp 76 miliar lebih, dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 623 miliar lebih, dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 58 miliar lebih, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 150 miliar lebih, dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 137 miliar lebih, dana desa Rp 123 miliar lebih.
Lanjutnya, Pemkab Manokwari melalui organisasi perangkat daerah (OPD) akan menyusun program menyesuaikan dengan pagu anggaran dari setiap pos yang telah tertera di dalam DIPA dan Buku TKD.
“Nanti kita menyeseuaikan program yang ada di masing-masing OPD dengan anggaran yang ada di DIPA dan TKD yang telah dibagikan,” jelas Sekda kepada wartawan di Gedung PKK Papua Barat, Kamis (19/12/2024).
Ombesapu menerangkan, sebelumnya Pemkab Manokwari juga sudah membagikan pagu anggaran yang bersumber dari APBD kepada OPD untuk dilakukan penyusunan program kerja tahun 2025.
Sejalan dengan itu, jelas Ombesapu, OPD diminta untuk menyusun program kerja menyesuaikan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Nanti setelah semua OPD menyusun program dengan menyesuaikan anggaran APBN maupun APBD barulah dimuat dalam buku DPA tahun 2025 dan diserahkan kembali sebagai acuan pelaksanaan program kerja masing-masing OPD di tahun 2025,” pungkasnya. [SDR-R4-]