Manokwari, TP – Sebanyak 94 lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Papua Barat mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang menimpa aktivis pembela HAM dan lingkungan, Sulfianto Alias.
Tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Sulfianto Alias terjadi di Kafe Cenderawasih, Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Jumat, 20 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIT dan sudah dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor STTLP/LP/B/246/XII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat.
Kronologisnya, saat itu korban berada di Kafe Cenderawasih, didatangi beberapa orang, lalu dikeroyok dan dianiaya berulang lagi oleh sekitar 2 orang tidak dikenal (OTK).
Penganiayaan fisik dan teror terjadi berulang kali pada tempat berbeda di sekitar lokasi kejadian memakai benda tumpul, batu, dan memukulkan kayu ke arah perut, punggung, wajah, dan kepala korban.
Akibat penganiayaan itu, Sulfianto Alias mengalami luka robek di bagian kepala, memar, dan bengkak di sekujur tubuhnya.
Dikabarkan, pelaku juga sempat menculik korban dan menyiksanya di tempat berbeda serta mengancam korban dengan senjata api (senpi).
Korban adalah Direktur Perkumpulan Panah Papua yang aktif melakukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat serta mengadvokasi kejahatan lingkungan hidup di Kabupaten Teluk Bintuni, Fakfak, Kaimana, dan sekitarnya.
Perkumpulan Panah Papua juga aktif mengadvokasi kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SKR dan PT BSP.
Selain itu, mengadvokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pupuk Fakfak di Kabupaten Fakfak dan Tangguh Train 3 di Kabupaten Teluk Bintuni, dimana proyek ini melibatkan pemodal besar, oligarki, dan pejabat nasional.
Hak pembela HAM lingkungan hidup dijamin hukum oleh konstitusi UUD 1945, Pasal 28 c Ayat 2 bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Kemudian, Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 100 bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Lalu, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. [*FSM-R1]