Manokwari, TP – PT. Jasa Raharja Papua Barat mengaku bahwa tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan masih sangat rendah, baik di wilayah Papua Barat maupun di Papua Barat Daya.
Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat, Kemal Karman mengungkapkan bahwa perlu diketahui salah satu penerimaan Jasa Raharja untuk membayarkan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas diambil dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas (SWDKLLJ) di kantor bersama Samsat.
Kemal mengatakan, jika melihat tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya masih sangat rendah.
Dalam rangka upaya mendorong tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, pemerintah telah mengambil kebijakan melalui program penghapusan denda pajak kendaraan.
Kebijakan itu dijalankan oleh pemerintah hingga akhir Desember 2024 mendatang dengan tujuan untuk membantu dan memudahkan masyarakat.
Untuk itu, Kemal berharap program tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik karena akan diberlakukan penghapusan data kendaraan bagi pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajak kendaraannya selama 5 tahun plus 2 tahun.
“Masyarakat silahkan manfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah mudah-mudahan dapat melunasi pajak kendaraannya karena akan diberlakukan penghapusan data kendaraan bagi pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajaknya 5 tahun plus 2 tahun,” kata Kemal kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Jumat (20/12).
Kemal berharap seluruh stakeholder dan mitra kerja dapat bekerjasama untuk mengarahkan dan mengimbau masyarakat untuk patuh membayarkan pajak kendaraannya, serta patuh terhadap aturan lalu lintas saat berkendara guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas, karena kecelakaan lalu lintas terjadi diawali karena pelanggaran. [AND-R6]