• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Tingkat Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah

AdminTabura by AdminTabura
23/12/2024
in POLHUKRIM
0
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni di Duga Hanyut di Kali Rawara

Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat, Kemal Karman

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – PT. Jasa Raharja Papua Barat mengaku bahwa tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan masih sangat rendah, baik di wilayah Papua Barat maupun di Papua Barat Daya.

Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat, Kemal Karman mengungkapkan bahwa perlu diketahui salah satu penerimaan Jasa Raharja untuk membayarkan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas diambil dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas (SWDKLLJ) di kantor bersama Samsat.

Kemal mengatakan, jika melihat tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya masih sangat rendah.

Dalam rangka upaya mendorong tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, pemerintah telah mengambil kebijakan melalui program penghapusan denda pajak kendaraan.

Kebijakan itu dijalankan oleh pemerintah hingga akhir Desember 2024 mendatang dengan tujuan untuk membantu dan memudahkan masyarakat.

Untuk itu, Kemal berharap program tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik karena akan diberlakukan penghapusan data kendaraan bagi pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajak kendaraannya selama 5 tahun plus 2 tahun.

“Masyarakat silahkan manfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah mudah-mudahan dapat melunasi pajak kendaraannya karena akan diberlakukan penghapusan data kendaraan bagi pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajaknya 5 tahun plus 2 tahun,” kata Kemal kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Jumat (20/12).

Kemal berharap seluruh stakeholder dan mitra kerja dapat bekerjasama untuk mengarahkan dan mengimbau masyarakat untuk patuh membayarkan pajak kendaraannya, serta patuh terhadap aturan lalu lintas saat berkendara guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas, karena kecelakaan lalu lintas terjadi diawali karena pelanggaran. [AND-R6]

Previous Post

Minimnya Penerangan Lampu Jalan Salah Satu Faktor Penyebabnya

Next Post

Kebakaran Kembali Terjadi di Manokwari, Warga Diimbau Lebih Hati-hati

Next Post
Kebakaran Kembali Terjadi di Manokwari, Warga Diimbau Lebih Hati-hati

Kebakaran Kembali Terjadi di Manokwari, Warga Diimbau Lebih Hati-hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!