• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Kado Natal, 182 Narapidana di Lapas Manokwari Terima Remisi

TaburaPos by TaburaPos
25/12/2024
in PAPUA BARAT
0
Kado Natal, 182 Narapidana di Lapas Manokwari Terima Remisi
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Sebanyak 182 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Sudarno mengatakan, perayaan Natal 2024, Lapas Manokwari mengusulkan sebanyak 203 narapidana untuk menerima remisi.

Namun, dari jumlah narapidana yang diusulkan yang menerima remisi hanya 182 orang sementara 21 narapidana lainnya menyusul.

Adapun besaran remisi yang diterima oleh narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bukan 15 hari, hingga 2 bulan.

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang baru, semua warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi syarat tidak dibedakan dan mempunyai hak yang sama untuk menerima remisi, baik itu pidana umum, narkotika maupun pidana khusus.

“Untuk langsung bebas tidak ada karena sebelum mendekati bebas murni itu sudah mereka dapatkan hak-haknya,” kata Sudarno kepada Tabura Pos di Lapas Manokwari, Rabu (25/12).

Sudarno mengungkapkan, pemberian remisi kepada narapidana merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Pengusulan remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dengan diberikannya remisi Natal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat.

“Pesan saya kepada seluruh narapidana agar mengikuti aturan yang ada didalam Lapas agar dapat menerima remisi dan setelah bebas bisa berkontribusi positif,” harapnya. [AND-R3]

Previous Post

Rayakan Natal, Polda Papua Barat Gelar Donor Darah dan Bagi Bansos

Next Post

Hari Ini Pansel Gelar SKD Calon Anggota DPR Papua Barat Mekanisme Pengangkatan

Next Post
Hari Ini Pansel Gelar SKD Calon Anggota DPR Papua Barat Mekanisme Pengangkatan

Hari Ini Pansel Gelar SKD Calon Anggota DPR Papua Barat Mekanisme Pengangkatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!