Manokwari, TP – Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Papua Barat, Obet Ayok Rumbruren belanja masalah kesehatan masyarakat di Manokwari, melalui kunjungan resesnya.
Dikatakannya, kesehatan merupakan bidang yang sangat krusial dalam mewujudkan Generasi Emas Tahun 2045, oleh karena itu pelayanan kesehatan terhadap rakyat Papua Barat menjadi perhatian serius.
Dirinya merasa, adalah suatu rancangan Tuhan sehingga dirinya boleh duduk di Komisi IX DPR RI yang salah satunya membidangi Kesehatan.
“Saya ini bukan dokter, bukan perawat, bukan tenaga medis. Selama ini saya melihat rakyat Papua Barat masih kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal. Pada reses kali pertama ini, saya secara khusus mengunjungi beberapa tempat di Manokwari untuk belanja masalah kesehatan. Saya turun langsung bertemu orang-orang dan mendengar keluh-kesah mereka tentang pelayanan kesehatan,” ungkap Ayok saat sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang pentingnya kesehatan kepada masyarakat, dilangsungkan di Arfai, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, Obet Ayok menjelaskan selain mendengarkan aspirasi rakyat, dirinya melakukan kunjungan ke tiga rumah sakit yang ada di Manokwari, yaitu RSUD Provinsi Papua Barat, RSUD Kabupaten Manokwari dan RS Bhayangkara Polda Papua Barat, serta Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.

“Jadi setelah mendengar berbagai masukan dari rakyat, saya langsung mengunjungi tiga rumah sakit yang ada. Saya bertemu dan berdialog dengan semua direktur rumah sakit. Saya minta agar mereka lebih membuka hati dalam melaksanakan tugas kemanusiaan melayani rakyat Papua. Saya ingatkan bahwa Pelayanan ke pasien harus menjadi prioritas, jangan lebih mementingkan administrasi saja dan menelantarkan pasien. Saya juga langsung mengunjungi Dinas Kesehatan untuk mendorong Pemerintah agar lebih optimal lagi dalam memperhatikan kesehatan masyarakat Papua Barat,” bebernya.
Obet Ayok menambahkan, pentingnya masyarakat untuk mengetahui undang-undang tentang kesehatan yang menjamin dan mewujudkan hak setiap warga negara untuk kehidupan yang baik sehat dan sejahtera.
“Hak masyarakat juga harus mendapat kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan, menentukan juga pelayanan kesehatan yang diperlukan secara mandiri dan bertanggung jawab,” pungkasnya. [SDR-R4]