Manokwari, TP – Sebanyak 182 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Sudarno mengatakan, pada perayaan Natal 2024, Lapas Manokwari mengusulkan sebanyak 203 narapidana untuk menerima remisi.
Namun dari 203 narapidana yang menerima remisi hanya 182 orang sementara 21 narapidana lainnya menyusul.
Adapun besaran remisi yang diterima oleh narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bukan 15 hari, hingga 2 bulan.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang baru, semua warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi syarat tidak dibedakan dan mempunyai hak yang sama untuk menerima remisi, baik itu pidana umum, narkotika maupun pidana khusus.
“Untuk langsung bebas tidak ada karena sebelum mendekati bebas murni itu sudah mereka dapatkan hak-haknya,” kata Sudarno kepada Tabura Pos di Lapas Manokwari, Rabu (25/12).
Sudarno mengungkapkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana merupakan salah satu bentuk aprediasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Pengusulan remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dengan diberikannya remisi Natal kepada narapidana diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dan berkontribusi positif dilingkungan masyarakat.
“Pesan saya kepada seluruh narapidana agar mengikuti aturan yang ada didalam Lapas agar dapat menerima remisi dan setelah bebas bisa berkontribusi positif,” harapnya. [AND-R6]