Manokwari, TP – Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Andre Julius Willem Manuputty memerintahkan kepada seluruh Kasat Lantas jajaran wilayah Polda Papua Barat untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong pada kendaraan menjadi salah satu atensi khususnya menjelang malam pergantian Tahun Baru 2025, karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah.
Selain itu, penggunaan knalpot brong dianggap sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umumterutama bagi pengendara lainnya di jalan raya.
Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong perlu dilakukan guna meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman dan tertib.
“Soal penindakan knalpot brong ini masukan yang bagus untuk kita nanti akan ditindaklanjuti, nanti akan diberikan pengarahan kepada Kasat lantas untuk ditindak dulu supaya tidak mengganggu jalannya ibadah nanti,” kata Andre kepada wartawan di Pos Terpadu Operasi Lilin Mansinam 2024, di Halaman Kejati Papua Barat beberapa hari lalu. [AND-R6]