Kasat Lantas: Pengemudi mobil Hilux warna merah mengemudikan kendaraannya dalam kecepatan tinggi dan dipengaruhi miras
Manokwari, TP – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menelan korban jiwa, kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Manokwari, Senin, 30 Desember 2024 sekitar pukul 19.32 WIT.
Ironisnya, laka lantas yang terjadi di Jl. Trikora, Taman Ria Rendani, Manokwari tersebut, diduga sopir mobil Toyota Hilux warna merah diduga dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Akibatnya, sopir tidak bisa mengendalikan mobilnya, sehingga menabrak kendaraan lain, yakni 1 mobil dan 2 sepeda motor, sehingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah mengungkapkan, dengan laka lantas tersebut, anggota Satlantas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menghubungi keluarga korban, memeriksa para saksi, dan mengamankan barang bukti.
Ditambahkannya, dari hasil olah TKP, laka lantas itu melibatkan mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB yang dikemudikan NW (40 tahun) yang diduga dalam kondisi mabuk dan mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nopol PB 1726 ML yang dikemudikan JM (22 tahun).
Untuk sepeda motor yang ditabrak, yakni Honda Beat Street warna hitam dengan nopol PB 3136 MU yang dikendarai korban Y (66 tahun) dan pengendara sepeda motor lain yang belum diketahui identitasnya dan masih diselidiki.
Kasat Lantas menerangkan, kronologi kejadia bermula ketika mobil Toyota Hilux warna merah yang dikemudikan NW datang dari arah Rendani dengan kecepatan tinggi menuju arah Sinar Suri, dalam pengaruh miras.
“Sesampainya di tikungan dekat Hotel Oriestom, Taman Ria, mobil Toyota Hilux keluar dari jalur dan menabrak bagian kanan belakang mobil Toyota Rush yang dikemudikan JM dan 2 pengendara sepeda motor lain yang saat itu melintas dari arah yang berlawanan,” ungkap Nurfah yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Senin (30/12/2024) malam.
Ia menambahkan, mobil Toyota Hilux terhenti setelah menabrak trotoar. Akibat laka lantas ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street mengalami patah tulang di kaki kanan, luka robek, lecet di betis kanan, patah tulang di bahu kanan, dan cedera berat di kepala.
Nurfah menambahkan, korban sempat dilarikan ke Rumah sakit DMC untuk mendapatkan perawatan medis dan setelah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Kesimpulan sementara, pengemudi mobil Hilux warna merah mengemudikan kendaraannya dalam kecepatan tinggi dan dipengaruhi miras, sehingga mobil keluar jalur dan terjadi kecelakaan lalu lintas,” terang Kasat Lantas. [AND-R1]