Manokwari, TP – Sepanjang 2024, jajaran Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap 17 kasus yang didominasi peredaran narkotika jenis Ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian R.A.P. Utama merincikan, dari 17 kasus tersebut, terdiri dari 5 kasus narkotika jenis Shabu-shabu, 11 kasus narkotika jenis Ganja, dan 1 kasus pangan Cap Tikus.
Menurutnya, dari pengungkapan ini, terdapat barang bukti 7,68 gram Shabu-shabu, 5.722,74 gram Ganja, sedangkan barang bukti Cap Tikus sebanyak 144 botol bekas air mineral berukuran 600 ml, dengan 19 tersangka dari 17 kasus.
“Kasus menonjol adalah pengungkapan Ganja di Bandara Rendani, Manokwari, Agustus 2024 dengan barang bukti 6 kg dan di Pelabuhan Manokwari dengan barang bukti 1 kg,” ungkap Dian Utama kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (30/12).
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, dari 17 kasus yang ditangani, 13 kasus dinyatakan lengkap atau P. 21 dan dilimpahkan ke Kejari Manokwari, sedangkan 4 kasus masih tahap penyidikan karena diungkap pada Desember 2024. “Tiga kasus Ganja dan 1 kasus Shabu,” katanya.
Diutarakan Dian Utama, jika melihat pengungkapan sepanjang 2024, jumlah ini melampaui target yang diberikan sebanyak 13 kasus.
Ia mengungkapkan, pada 2025, sesuai DIPA, Satresnakroba menargetkan 13 kasus, tetapi tetap berupaya semaksimal mungkin dan tidak menutup kemungkinan target bisa melebihi.
“Kami tetap berkomitmen sebagaimana kewajiban kita menjalankan tugas dan menjamin keselamatan anak dan masyarakat di Manokwari dari bahaya narkoba,” klaim Dian Utama. [AND-R1]