Manokwari, TP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Papua Barat mengusulkan program perekrutan, pendataan dan pembinaan bagi kader-kader kampung dan kader ditingkat kelurahan se-Papua Barat.
Program perekrutan, pendataan dan pembinaan kader kampung dan kelurahan guna mendorong tertibnya Sistem Administrasi Informasi Kampung (SAIK) di 803 kampung dan Kelurahan di Papua Barat.
Kepala DPMK Papua Barat, Legius Wanimbo mengatakan, tentunya anggaran yang diperuntukan bagi kader-kader kampung dan juga kader kelurahan masih kurang.
“Per-kampung akan diusulkan 1 orang kader kampung, sedangkan untuk kelurahan mungkin akan diusulkan 2 atau 3 orang kader. Sebab, jumlah warganya banyak,” kata Wanimbo kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dikatakan Wanimbo, honor kader kampung maupun kader kelurahan masih kurang jika dihitung-hitung, maka pihaknya lagi mencari solusi yang tepat.
Dirinya berharap, dengan alokasi anggaran yang terbatas ada solusi dari teman-teman di eksekutif maupun legislatif melalui daerah pemilihan (dapil) mereka untuk mengawal kampung.
Sehingga, sambung dia, kedepan peran dari para kader ini dapat memberikan data dan informasi potensi kampung guna pemenuhan profil kampung.
Dengan harapan, kata dia, kedepan dalam membuat perencanaan pembangunan ditingkat kampung dapat dilakukan berbasis data SAIK dengan kolaborasi bersama badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda).
“Kami sudah mencoba melakukan hitung-hitungan dan mudah-mudahan melalui hearing komisi di DPR Papua Barat dan pendapat fraksi, hal ini bisa mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan memberdayakan kampung, pemerintah dapat mensejahterakan masyarakat Papua Barat.
Disinggung terkait shering anggaran antara provinsi dan kabupaten, terang Wanimbo, tentunya hal ini akan disampaikan Bappeda, sebab dalam Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) ada program prioritas strategis bersama.
“Jadi dalam mekanisme anggarannya, bisa saja diusulkan dari provinsi, karena Surat Keputusan (SK) penetapan kader dari gubernur pengangkatan kader dari gubernur. Tapi, pengusulan kadernya dari kampung masing-masing melalui kabupaten,” jelasnya.
Tetapi, kedepan tambah dia, akan dilihat, apakah honor kader ini akan dicaver dari dana Otsus di kabupaten masing-masing dialokasikan ke provinsi atau ditanggani masing-masing kabupaten, namun peningkatan kapasitas kader oleh provinsi.
“Mekanisme-mekanisme inilah yang akan kita diskusikan pada tahun 2025 di sekretariat bersama yang bertempat di Bappeda provinsi dan kabupaten,” terangnya.
Ditanya terkait perekrutan kader kampung dan kelurahan, kata Wanimbo, pihaknya berencana proses perekrutan kader dilakukan pada tahun 2025, jika honore mereka sudah tersedia.
Dirinya berharap, Bappeda kiranya mengakomodir hal itu, sehingga pihaknya dapat mempersiapkan penerbitan SK gubernur guna kesiapan perekrutan kader kampung.
“Karena, kemarin sudah ada penyusunan pedoman dan petunjuk teknis (juknis) yang dimulai dari perekrutan kader kampung, peningkatan kapasitas hingga kerja-kerja kader kampung,” tandas Wanimbo. [FSM-R5]