Manokwari, TP – Provinsi Papua Barat menerapkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) pada 2025. BBNKB II merupakan pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
“Di tahun 2025 ini, kami sudah bicara dengan dealer dan sub dealer, kalau itu BBNKB II sudah tidak dikenakan lagi untuk wajib pajak, sehingga dia bebas untuk kapan pun balik nama,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat, M. Bachri Yasin kepada Tabura Pos di Kantor PT Jasa Raharja Papua Barat, Manokwari, Senin, 6 Januari 2025.
Dikatakan Yasin, kendala yang dihadapi, karena wajib pajak atau pemilik kendaraan yang membeli kendaraan dari luar, ternyata kendaraannya kredit, sehingga belum bisa secara aturan dilakukan balik nama, karena harus mempunyai BPKB.
Ke depan, kata Yasen, sesuai hasil diskusi bersama, pihak dealer gencar mempromosikan kepada masyarakat bahwa harga kendaraan di Papua Barat dan di luar Papua Barat, sama saja.
Lanjut Yasin, begitu pula untuk kendaraan kredit juga sama dengan harga di luar, sehingga bisa memacu masyarakat untuk melakukan pembelian kendaraan di wilayah Papua Barat.
“Kita tidak bisa memaksa mereka sebagai pemilik kendaraan harus cepat balik nama, karena mereka dilindungi undang-undang. Kami hanya bisa mengimbau agar pemilik kendaraan bisa segera balik nama kendaraannya,” ungkap Yasin.
Ditegaskannya, hal ini bukan hanya terjadi di Papua Barat, tetapi banyak juga terjadi di wilayah lain.
Sedangkan terkait kendaraan luar yang beroperasi di Papua Barat, tegas Yasin, itu menjadi kewenangan Ditlantas Polda Papua Barat da nada undang-undang yang menaunginya, sehingga soal kendaraan dari luar, tidak bisa dibicarakan hanya spesifik untuk wilayah Papua Barat saja.
Yasin mencontohkan, misalnya di luar Papua Barat seperti di daerah Jawa, kendaraan luar bebas masuk. Dengan demikian, secara undang-undang, tidak ada pembatasan kendaraan dari luar masuk ke wilayah tertentu, termasuk ke wilayah Papua Barat.
Namun, ungkapnya, dari sisi aturan, pihaknya mempunyai kewenangan memberikan insentif, seperti pembebasan Bea Balik Nama (BBN). [AND-R1]