Manokwari, TP – Kantor Imigrasi Manokwari Kelas I Non TPI Manokwari mendeportasi 7 warga negara asing (WNA) sepanjang 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Manokwari Kelas I Non TPI Manokwari, Iman T. Adianto mengatakan, ketujuh WNA ini terdiri dari 2 WNA asal Belanda yang melakukan pelanggaran peliputan secara ilegal saat Pemilihan Presiden (Pilpres), Februari 2024 dan 5 WNA asal China yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sebelum melakukan pendeportasian, khusus terhadap 5 WNA asal China, sebelumnya dilakukan pendetensian atau penahanan sebelum mereka dideportasi.
Selain dideportasi, Adianto menambahkan, Imigrasi Manokwari memasukkan nama ketujuh WNA ini dalam daftar tangkal, yang berarti mereka sudah tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Menurutnya, nama yang dimasukkan ke dalam daftar tangkal berlaku selama 6 bulan dan jika tidak dicabut, akan terus diperpanjang.
“Setahu saya sampai saat ini tidak ada yang cabut. Jadi, kita biarkan saja mereka tidak usah balik lagi, menyusahkan juga,” kata Adianto kepada para wartawan di Kantor Imigrasi Manokwari, Selasa (7/1).
Ia mengungkapkan, pada 2024, Imigrasi Manokwari melakukan kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) sebanyak 5 kali, yaitu 2 kali di Kabupaten Manokwari, 1 kali di Kabupaten Manokwari Selatan, 1 kali di Kabupaten Teluk Bintuni, dan 1 kali di Kabupaten Teluk Wondama.
Sementara untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, kata dia, tidak dilaksanakan karena keberadaan orang asing di wilayah tersebut memang minim atau tidak ada.
Selain pengawasan terhadap orang asing, petugas Imigrasi juga melakukan kegiatan intelijen dan pengawasan keimigrasian pada 2024 berupa 26 operasi mandiri, 2 operasi gabungan, 24 intelijen keimigrasian, dan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
“Tapi untuk prapenyidikan dugaan tindak pidana keimigrasian, Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 terhadap WNA asal China berinisial ZW dihentikan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 14 November 2024,” tandas Adianto. [AND-R1]