Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum Papua Barat (KPU PB) menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan gubenur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Sesuai undangan yang telah didistribusikan KPU Papua Barat, rapat pleno penetapan hasil pemilihan gubernur (pilgub) Papua Barat akan dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik KPU Papua Barat sekitar Pukul 10.00 WIT, Kamis (09/1).
Dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya itu, KPU Papua Barat dapat memastikan pelaksanaan rapat pleno penetapan gubernur dan waki gubernur Papua Barat terpilih setelah Mahkamah Konsitusi menerbitkan pencacatan registrasi perkara e-BRPK, dimanan hasil Pilgub Papua Barat tanpa sengketa, Sesuai ketentua Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan hasil penetepan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati untuk ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Menindaklanjuti Peraturan KPU RI Nomor 18 tahun 2024 tersebut, KPU RI telah menerbitkan surat Nomor:24/PL.02.7/SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 tentang pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan hasil pilkada serentak tahun 2024.
Selain tamu undangan, dalam rapat pleno KPU Papua Barat membatasi jumlah tim pemenangan hanya sebanyak 50 orang.
Sebagamana diketahui pada perhelatan pilkada serentak pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (Doamu) menang telak melawan kotak kosong dengan perolehan suara 92,88 persen dari jumlah pemilih sah. [K&K]