Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Rakhmat Fandika Timur, SH, akhirnya menghukum terdakwa berinisial MAS alias Mia dengan pidana 9 tahun penjara dalam kasus narkotika jenis Ganja seberat 1.707,890 gram, Rabu, 8 Januari 2025.
Sebab, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menghukum terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp. 10 miliar subsider 6 bulan pidana penjara.
Untuk barang bukti 69 bungkus plastik bening ukuran besar berisi Ganja dengan berat bersih zat sampel di penimbangan Badan Pengawas Obat dan Makanan Manokwari (netto) adalah 1.709,89 gram, kemudian disisihkan sebagai berikut:
Ukuran berat 1.707,890 gram telah dimusnahkan di tingkat penyidikan, ukuran berat 2 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dan ukuran berat 1,173951 gram sisa sampel hasil pengujian dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Selanjutnya, 6 baju kaos, 1 celana pendek warna orange, 1 koper warna unggu merek Polo Marcello, dan 7 lakban, dirampas untuk dimusnahkan serta uang sebesar Rp. 300.000 dengan pecahan Rp. 100.000, dirampas untuk negara.
Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frangky Ticoalu, SH dengan pidana 10 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta pidana denda sebesar Rp. 10 miliar subsider pidana 6 bulan penjara.
JPU dan majelis hakim sependapat bahwa terdakwa MAS tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg sebagaimana dakwaan primair, Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Penasehat hukum terdakwa MAS, Paulus S.R. Renyaan, SH membenarkan bahwa terdakwa MAS divonis dengan pidana 9 tahun penjara atau lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan JPU.
“Iya, putusannya 9 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun penjara,” kata Renyaan yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu, 8 Januari 2025 sore.
Dirinya mengakui, atas putusan majelis hakim tersebut, maka setelah mendengar tanggapan dari terdakwa, penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. [TIM2-R1]