• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Bawa 1,7 Kg Ganja, Mia Divonis 9 Tahun dan Denda Rp. 10 Miliar

AdminTabura by AdminTabura
09/01/2025
in POLHUKRIM
0
Mantan Sekwan dan Kabag Keuangan Dituntut JPU 2,5 Tahun Pidana Penjara

Penasehat hukum terdakwa, Paulus S.R. Renyaan, SH

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Rakhmat Fandika Timur, SH, akhirnya menghukum terdakwa berinisial MAS alias Mia dengan pidana 9 tahun penjara dalam kasus narkotika jenis Ganja seberat 1.707,890 gram, Rabu, 8 Januari 2025.

Sebab, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menghukum terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp. 10 miliar subsider 6 bulan pidana penjara.

Untuk barang bukti 69 bungkus plastik bening ukuran besar berisi Ganja dengan berat bersih zat sampel di penimbangan Badan Pengawas Obat dan Makanan Manokwari (netto) adalah 1.709,89 gram, kemudian disisihkan sebagai berikut:

Ukuran berat 1.707,890 gram telah dimusnahkan di tingkat penyidikan, ukuran berat 2 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dan ukuran berat 1,173951 gram sisa sampel hasil pengujian dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Selanjutnya, 6 baju kaos, 1 celana pendek warna orange, 1 koper warna unggu merek Polo Marcello, dan 7 lakban, dirampas untuk dimusnahkan serta uang sebesar Rp. 300.000 dengan pecahan Rp. 100.000, dirampas untuk negara.

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frangky Ticoalu, SH dengan pidana 10 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta pidana denda sebesar Rp. 10 miliar subsider pidana 6 bulan penjara.

JPU dan majelis hakim sependapat bahwa terdakwa MAS tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg sebagaimana dakwaan primair, Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Penasehat hukum terdakwa MAS, Paulus S.R. Renyaan, SH membenarkan bahwa terdakwa MAS divonis dengan pidana 9 tahun penjara atau lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan JPU.

“Iya, putusannya 9 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun penjara,” kata Renyaan yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu, 8 Januari 2025 sore.

Dirinya mengakui, atas putusan majelis hakim tersebut, maka setelah mendengar tanggapan dari terdakwa, penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. [TIM2-R1]

Previous Post

Ini 27 Calon Anggota DPR Papua Barat dari Hasil Musyawarah Adat dan SKD

Next Post

Gedung Kampus FTPP UNIPA jadi Markas Sementara Mapolda PBD

Next Post
Gedung Kampus FTPP UNIPA jadi Markas Sementara Mapolda PBD

Gedung Kampus FTPP UNIPA jadi Markas Sementara Mapolda PBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!