Manokwari, TP – Dua peristiwa penggunaan senjata api oleh oknum aparat keamanan di Indonesia, termasuk Manokwari, Papua Barat, sampai merenggut nyawa orang mengawali catatan di tahun 2025 ini.
Peristiwa pertama terjadi di Manokwari, Papua Barat, di mana seorang oknum anggota Brimob, Polda Papua Barat, menggunakan senjatanya untuk memberikan tembakan peringatan, tetapi mengenai masyarakat hingga meninggal dunia.
Peristiwa kedua terjadi di Tangerang-Merak, Jakarta, di mana seorang oknum TNI AL menggunakan senjata apinya untuk menembak bos rental mobil hingga tewas.
Meskipun dua kejadian dimaksud tidak terjadi di wilayah yang sama, tetapi setidaknya menjadi catatan oleh setiap pimpinan institusi keamanan, termasuk di Manokwari.
Sekaitannya dengan itu, dari intitusi TNI-AD, Dandim 1801/Manokwari, Lektol Inf Agus P. Donny turut memberikan tanggapannya.
Khusus kepada anggota TNI AD di bawah Kodim 1801/Manokwari, Letkol Inf Donny mengingatkan para anggotanya dalam membawa dan menggunakan senjata api.
Lektol Donny memastikan pembawaan dan penggunaan senjata api oleh anggotanya sudah jelas sesuai standar operasioan prosedernya (SOP).
“Kalau dari kami bahwa aturan penggunaan senjata itu sudah jelas SOP-nya bahwa tidak ada perintah untuk senjata dibawa kemana-mana, kecuali ada latihan-latihan, dan perintah,” jelas Dandim kepada wartawan di Kantor Bupati Manokwari, Sowi Gunung, Rabu (8/1/2025).
Letkol Inf Donny menegaskan, jika memang ada oknum anggota TNI di wilayah kerja Kodim 1801/Manokwari yang kedapatan membawa senjatanya tanpa disertai perintah maupun petunjuk, pasti akan ditindak tegas.
“Kalau memang ada anggota-anggota seperti itu mungkin di luar pengawasan kami. Tapi kalau memang ada kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Dandim 1801/Manokwari ini mengingatkan kepada para anggotanya untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan nama baik institusi dan merusak kerjasama serta hubungan bersama mitra TNI AD. [SDR-R4]