Manokwari, TP – Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat mengumumkan 27 nama calon anggota DPR Papua Barat Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029 sesuai kuota wilayah adat Doberay dan Bomberay pada 7 daerah pengangkatan (dapeng) di Provinsi Papua Barat, Rabu (8/1/2025).
Sekretaris Pansel DPR Papua Barat, Yuliana Numberi mengatakan, penetapan ini sesuai hasil pleno Pansel sebagaimana berita acara Nomor: 01/PANSEL-DPRP/I/2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPR Papua Barat Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029.
“27 calon anggota DPR Papua Barat yang dinyatakan lolos ke tahapan selanjutnya telah melalui tahapan musyawarah adat dan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” kata Numberi dalam konferensi pers bersama anggota Pansel DPR Papua Barat di Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, kemarin.
Hasil pleno Pansel DPR Papua Barat, maka nama-nama calon anggota DPR Papua Barat yang dinyatakan lolos untuk wilayah adat Doberay meliputi Dapeng Manokwari yaitu: Frids Bernard Indow, Kezya Elisabeth Kafiar, Marha Marissa Burwos, Nikolas Saidui, Anthon H. Rumbruren, dan Hasani Ulman.
Dapeng Manokwari Selatan (Mansel), yaitu: Frengki Mandacan, Drs. Erenst Wakum, dan Yakobus Harewan dan Dapeng Pegunungan Arfak (Pegaf), yaitu: Maurids Saiba, Goliat Manggesuk, dan Hermelina Adolina Iwouw.
Lanjut Yuliana Numberi, untuk wilayah adat Bomberay meliputi 4 dapeng, yakni Dapeng Fakfak, yaitu: Badarudin Haremba, Elwadus Tuturop, Lusia Imakulata Hegemur, Husin Kabes, Usman Alipas Kastela Bay, dan Cyrillius Adopak.
Dapeng Kaimana, yaitu: Mudasir Bogra, Maryani Fenetiruma, Derek Permenas Surbay dan Dapeng Teluk Bintuni, yaitu: Agustinus Orocomna, Pius Iba, dan Kristin Nafurbenan.
Ditambahkan Yuliana Numberi, nama-nama yang dinyatakan lolos dari Dapeng Teluk Wondama, yaitu: Matius Gun Ramar, Sarlota Salomina Matani, dan Korinus Torey.
“Sebelum masuk ke tahapan seleksi kesehatan pada Rabu, 15-18 Januari 2025 di RSUD Provinsi Papua Barat, nama-nama yang disebut akan melakukan pertemuan bersama Pansel di Kantor Kesbangpol Papua Barat, Selasa, 14 Januari 2025,” rinci Yuliana Numberi.
Sementara Ketua Pansel DPR Papua Barat, Yusuf Sawaki menjelaskan, nama-nama yang lolos ke tahapan seleksi berikutnya telah terjaring melalui 2 tahapan, baik tahap musyawarah adar dan tahapan SKD.
Sawaki membeberkan, untuk tahapan musyawarah adat dilaksanakan di Dapeng Pegaf, Dapeng Teluk Bintuni, dan Dapeng Kaimana, sedangkan tahapan SKD berlangsung di Dapeng Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, dan Dapeng Fakfak.
“Untuk tahapan SKD, kami tentukan berdasarkan perangkingan, melalui verifikasi calon, terutama calon yang terlibat atau berafiliasi dengan partai politik (parpol), baik pengurus maupun calon yang diusung pada pemilihan legislative dan pemilihan kepala daerah berdasarkan data dari KPU Papua Barat,” tambah Sawaki.
Menurut dia, klarifikasi terhadap calon yang terlibat parpol merupakan hal yang sangat krusial untuk menentukan calon agar masuk dalam 27 besar nama yang lolos ke tahap selanjutnya di tingkat provinsi.
“Inilah hal-hal yang kami lakukan, sehingga kami baru dapat mengumumkan hasil ini di malam ini (kemarin). Selanjutnya, 27 calon ini akan ikut tahap seleksi selanjutnya,” tandas Sawaki.
Sementara Kepala Badan Kesbangpo Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo menjelaskan, dilihat dari kacamata politik, nama-nama ini yang terbaik dan akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya di tingkat provinsi.
Ia berharap masyarakat Papua Barat bisa menerima hasil itu, karena musyawarah adat di 4 dapeng mengalami jalan buntu, sehingga Pansel mengambil alih dengan melakukan tahap SKD.
“Jadi, ada 2 tahap yakni tahapan musyawarah adat dan tahapan SKD yang diambil berdasarkan nilai tertinggi, sehingga yang dinyatakan lolos berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” jelas Payapo.
Ia menjelaskan, dasar penilaian yang dipakai Pansel, di samping nilai para peserta, Pansel pun menilai dokumen peserta yang tidak memenuhi syarat.
“Dari penilaian ternyata ada peserta yang tak mendapatkan rekomendasi asli Dewan Adat yang mempunyai wilayah adat. Artinya, mereka mengambil rekomendasi dari wilayah adat lain,” ungkap Payapo.
Dirinya mengatakan, ada calon yang mempunyai nilai SKD tinggi, tetapi dokumen tidak memenuhi syarat, dimana ada calon yang terlibat atau terafiliasi dengan parpol dan mempunyai status sedang menjalani proses hukum dan lain-lain, sehingga bagi calon yang terindikasi berafiliasi dan bermasalah hukum telah digugurkan. “Jadi, penilaian SKD tidak hanya pada nilai, tetapi dokumen syarat lain juga dinilai Pansel,” katanya.
Payapo mengklaim, dirinya melihat Pansel bekerja dengan maksimal dan sudah memenuhi standard. “Mudah-mudahan ini untuk kembaikan bersama,” tandas Payapo. [FSM-R1]