Manokwari, TP – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Sius N. Yenu menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap wajib pajak nakal yang sengaja mengulur tenggang waktu pembayaran yang diberikan.
Dikatakannya, kelonggaran dan toleransi yang diberikan terhadap wajib pajak nakal selama beberapa tahun terakhir ini, sudah cukup dan di 2025 ini merupakan tahun penindakan.
“Kita sudah berikan toleransi, kelonggaran, tapi tahun ini kita akan tegas, melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang suka mengulur-ulur waktu pembayaran. Kita akan melakukan penagihan secara paksa,” tukas Yenu kepada Tabura Pos di kantornya, Kamis (9/1/2025).
Yenu menyebutkan, secara kumulatif, capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pada 2024 melampaui target, dari Rp. 58 miliar menjadi Rp. 67 miliar.
Namun, kata dia, ada beberapa item pajak yang tidak mencapai target, karena ada tunggakan, seperti pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak reklame atau iklan.
Dikatakannya, peringatan, toleransi, dan kelonggaran terhadap wajib pajak sudah diberikan, tetapi tetap saja masih mengulur-ulur waktu pembayaran.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan menurunkan seluruh reklame yang menunggak pajak, terutama tiga badan usaha pemegang bran smartphone. Semua iklannya akan kami copot secara paksa, karena peringatan, kelonggaran sudah beberapa kali diberikan, tetapi sampai sekarang masih mengulur-ulur,” sesal Yenu.
Diakui Yenu, pihaknya sudah bekerja sama dengan kantor pengacar negara atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk melakukan penagihan secara paksa.
“Kalau penurunan paksa reklame, termasuk tiga bran smartphone, kita yang akan lakukan dengan Satpol PP. Khususnya reklame tiga bran smartphone akan kami turunkan dalam waktu dekat ini,” kata dia.
Dirinya menginformasikan terhadap badan usaha yang mempunyai tunggakan pembayaran pajak bahwa tahun ini, akan diambil tindakan tegas oleh Bapenda Kabupaten Manokwari. [SDR-R1]