Manokwari, TP – Peserta seleksi calon Anggota DRP Papua Barat Mekanisme Pengangkatan dari 4 Daerah Pengangkatan (Dapeng) menolak putusan Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat Nomor: 04/PANSEL-DPRP PB/I/2025 tertanggal 8 Januari 2025.
Penolakan putusan Pansel tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Papua Barat Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029, sesuai kuota wilayah adat Doberay dan Bomberay pada 7 Daerah Pengangkatan, dilakukan dalam bentuk pemalangan kantor.
Peserta calon anggota DPR Papua Barat dari Dapeng Manokwari melakukan pemalangan Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat dengan bambu sejak Kamis (9/1/2025), sedangkan peserta Dapeng Manokwari Selatan (Mansel) memalang Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Mansel, Jumat (10/1/2025) pagi.
Peserta dari Dapeng Teluk Bintuni memalang Sekretariat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Teluk Bintuni, sekaligus mengantarkan aspirasi tentang hasil musyawarah adat yang dinilai tidak dijalankan di Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Rabu (8/1/2025) lalu.
Akibat pemalangan tersebut sejak Kamis (9/1/2025) tidak terlihat aktivitas pelayanan di Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat hingga Jumat (10/1/2025).

Pada pukul 14.30 WIT, peserta calon anggota DRP Papua Barat, pendukung dan simpatisan dari 4 dapeng mendatangi Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
Plt. Ketua DAP Wilayah III Doberay, Maxsi N. Ahoren, Ance Kawab dan peserta lain datang dan bertemu Ketua Pansel DPR Papua Barat, Yusuf Sawaki dan anggotanya, Toman Ramandey dan Yuliana Numberi didampingi Kepala Badan Kesbangpol, Thamrin Payapo dan stafnya.
Dalam pertemuan di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Papua Barat, terjadi negosiasi antara Plt. Ketua DAP Wilayah III Doberay dan para peserta bersama Pansel.
Para peserta meminta palang di Kantor Badan Kesbangpol tidak boleh dibuka sampai aspirasi mereka dijawab Pansel. Dari negosiasi tersebut, akhirnya Badan Kesbangpol memfasilitasi pertemuan di antara Pansel dan peserta calon anggota DPR Papua Barat untuk bertemu di lantai IV Aston Niu Hotel sekitar pukul 15.45 WIT.
Dalam pertemuan, Plt. Ketua DAP Wilayah III Doberay, Hans L. Mandacan menegaskan, peserta seleksi dari 4 dapeng tidak menerima hasil SKD maupun hasil musyawarah adat.
Menurut Mandacan, pihaknya berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bahwa yang berhak dicalonkan adalah masyarakat adat yang memiliki wilayah adat di Doberay dan Bomberay.
“Peserta hari ini tidak terima karena ada peserta yang berasal dari wilayah adat lain, diakomodir dan dinyatakan lolos dalam SKD. Kami tidak mungkin mengklaim diri di wilayah adat lain di Papua,” ujar Mandacan di hadapan Pansel.
Khusus di Mansel, ungkapnya, sudah ada kesepakatan dimana mereka telah memutuskan orang A, tetapi yang dikirimkan ke tingkat provinsi ternyata orang B.
Ia menerangkan, dari hasil SKD, ternyata tidak ada perwakilan dari suku yang memiliki hak ulayat di di Doberay. Dikatakannya, inilah yang membuat peserta seleksi ribut, karena nama-nama yang lolos SKD bukan berasal dari wilayah adat Doberay dan Bomberay yang terdiri dari 4 dapeng.
“Sore ini kami datang untuk mencari solusi yang terbaik, sehingga pelaksanaan seleksi berjalan baik. Kalau dapeng lain tidak ada perubahan, maka hasil SKD untuk Manokwari, Mansel, Teluk Bintuni dan Wondama harus diubah,” ujar Mandacan.
Perwakilan tokoh pemuda Mansel, Timotius Suba menambahkan, pihaknya menolak hasil SKD Dapeng Mansel karena tidak sesuai dengan wilayah adat Doberay.
“Ini bukan wilayah adat Saireri, tapi ini wilayah adat Doberay tanah Arfak. Apabila pernyataan ini tidak ditanggapi, maka Kantor Badan Kesbangpol Mansel akan dibakar dan memutuskan jalan trans Papua Barat Mansel-Teluk Bintuni,” ancam Suba.
Ia menegaskan, Majus Ahoren harus masuk sebagai calon tunggal DPR Papua Barat dari Dapeng Mansel.
Ketua LMA Mansel, Maxsi N. Ahoren mengatakan, putusan perwakilan calon anggota DPR Papua Barat Dapeng Mansel sudah final kurang lebih 1 tahun lalu dan hari ini hasil itu sudah jelas dan tidak bisa diganggu gugat.
“Untuk Mansel, kami sudah membagikan hasil untuk DPRK dan 1 distrik kami persiapkan untuk perwakilan di DPR Papua Barat. Enam distrik, 6 DAS sudah tanda tangan pernyataan dan mendukung Majus Ahoren sebagai calon anggota DPR Dapeng Mansel,” klaim Ahoren.
Dikatakan Ahoren, pihaknya meminta Pansel segara mencabut SK Penetapan Hasil SKD untuk 4 dapeng di wilayah adat Doberay dan Bomberay.
“Kami tidak pernah menolak saudara kami dari luar. Yang terpenting ada pembagian kuota bagi kami supaya kami tahu dan jelas. Sekaligus kami meminta proses ini dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujar Ahoren.
Ia menegaskan, jika proses seleksi seperti ini, maka Pansel tidak jujur dan ini hasil SKD, tapi yang dilakukan Pansel adalah memeriksa hasil system informasi partai politik (SIPOL), padahal belum masuk ke tahapan pemeriksaan administrasi.
“Biarlah adik-adik kami bersaing, tapi kalau dilakukan secara umum begini, maka ada suku-suku tertentu yang masuk dan lebih dominan,” tukasnya.
Hal senada disampaikan perwakilan Manokwari, Gipson Mandacan. Ia mengatakan, Pansel harus dibubarkan atau dibekukan sampai Gubernur Papua Barat definitif dilantik baru proses seleksi berjalan.
“Kalau mau jujur dan transparan, maka kami meminta surat putusan Pansel DPR Papua Barat ditarik kembali dan khusus Dapeng Manokwari, Mansel, Teluk Wondama dan Teluk Bintuni harus duduk berbicara kembali,” pinta Mandacan.
Sekali lagi, ia menegaskan, peserta yang berasal dari wilayah adat Saireri maupun Doreri harus dikeluarkan dari peserta dan biarlah 6 orang ini bagi anak-anak Arfak.
“Kuota calon 6 orang ini harus diberikan kepada anak-anak Arfak. Kalau di luar dari itu, Saireri maupun Doreri harus dikeluarkan dulu baru aman, tapi kalau tidak akan tetap ribut,” ujar Mandacan.
Perwakilan peserta seleksi dari Dapeng Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy menegaskan, di Teluk Bintuni terdiri atas 7 suku, tetapi tidak ada pemilihan atau musyawarah adat, tetapi Ketua DAP langsung menetapkan 3 nama tanpa proses musyawarah adat.
Akibatnya, ungkap Manibuy, pihaknya sudah memalang Sekretariat LMA Kabupaten Teluk Bintuni.
“Kami datang ke sini untuk bertemu Pansel dan Kesbangpol. Jadi kami 7 suku di Teluk Bintuni, meminta agar Bintuni tetap dikembalikan dan kita tes murni dari awal khusus untuk 16 peserta dari Teluk Bintuni,” kata Manibuy.
Ditegaskannya, Pansel harus membatalkan putusannya tentang hasil musyawarah adat di Teluk Bintuni dan biarlah 16 peserta di Dapeng Teluk Bintuni mengikuti seleksi secara murni dari awal.
“Ini pesta masyarakat adat dan yang harus keluarkan rekomendasi dari lembaga masyarakat adat, tetapi di Teluk Bintuni, bupati yang mengeluarkan rekomendasi salah satu calon tertentu. Ada apa ini,” kata Manibuy dengan nada tanya.
Menanggapi sejumlah aspirasi ini, Ketua Pansel DPR Papua Barat, Yusuf Sawaki memberikan apresiasi, sekaligus meminta peserta dari perwakilan 4 dapeng memberikan waktu kepada Pansel.
Menurut Sawaki, pihaknya bekerja sesuai surat keputusan dari pemerintah pusat dan daerah, maka aspirasi ini harus disampaikan terlebih dahulu ke Forkompimda Provinsi Papua Barat.
“Kami terima masukkan dan rekomendasi, tapi kami di-SK-kan pemerintah, maka kami akan konsultasikan aspirasi ke Forkopimda dan ke pemberi SK kepada kami, yakni Kemendagri,” jelas Sawaki dalam pertemuan itu.
Dikatakan Sawaki, peserta dari 4 dapeng, baik Manokwari, Mansel, Teluk Bintuni dan Teluk Wondama bisa memusyawarahkan kembali siapa calon yang akan diusulkan, sehingga kalau uty bisa bertemu, bisa berjalan dan tidak ada tahapan dari awal lagi.
Menurut dia, musyawarah ini bisa dilakukan kembali seperti di pasal awal peraturan Pansel dan hal ini akan disampaikan ke Forkopimda.
“Sekali lagi, berikan kami waktu. Sebab, kami bekerja atas SK pemerintah, maka kami harus konsultasikan aspirasi dengan Forkopimda dan Kemendagri, termasuk gubernur dan wakil gubernur Papua Barat terpilih,” ujar Sawaki.
Dikabarkan, Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat masih dipalang peserta seleksi dari Dapeng Manokwari dan palang akan dibuka jika aspirasi mereka dijawab. [FSM-R1]