• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kejari Teluk Bintuni akan ‘Kembangkan’ Korupsi Sewa Gedung Sementara DPRD?

AdminTabura by AdminTabura
15/01/2025
in POLHUKRIM
0
Kejari Teluk Bintuni akan ‘Kembangkan’ Korupsi Sewa Gedung Sementara DPRD?

Kajari Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, SH, MH

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, SH, MH mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan menindaklanjuti perkara korupsi sewa gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni periode Oktober 2020 – Maret 2023.

Dikatakan Ayomi, tindak lanjut atau pengembangan dari perkara ini tidak terlepas dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kajari mengakui, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, ada indikasi keterlibatan pihak lain yang turut ‘menikmati’ kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut.

“Ada indikasi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati kerugian negara. Itu berdasarkan fakta persidangan. Jadi kemungkinan akan dikembangkan,” kata Ayomi yang dikonfirmasi Tabura Pos di Gedung PKK Arfai, Manokwari, Selasa (14/1/2025).

Ia menegaskan, perkara korupsi ini akan dikembangkan pihak Kejari Teluk Bintuni untuk menindaklanjuti perkembangan dari fakta persidangan.

“Kalau tidak salah penyidikan kita, jadi kemungkinan akan dikembangkan,” tandas Ayomi sembari memasuki mobilnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan perkara tipikor sewa gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni periode Oktober 2020 – Maret 2023, terungkap fakta ada pihak lain yang diduga ‘terlibat atau menikmati’ hasil tindak pidana korupsi.

Namun sayang, dalam perkara ini, penyidik Polres Teluk Bintuni dan Kejari Teluk Bintuni hanya memproses hukum 2 terdakwa, Mesak Passalli (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni) dan Thomas Sanggemi (mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni).

Kedua terdakwa yang diproses ini memunculkan kesan ‘dikorbankan’, telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, Kamis, 9 Januari 2025 malam.

Terdakwa Thomas Sanggemi mengaku hanya menerima uang sebesar Rp. 30 juta, tetapi harus mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 250.000.000 (sudah dikembalikan) maupun uang pengganti yang tersisa Rp. 582.000.000 (belum dikembalikan).

Sementara itu, pihak lain yang terindikasi turut ‘menikmati’ kerugian negara dari korupsi itu, diantaranya pemilik Penginapan Kartini, Hj. K dan mantan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni berinisial SD. [SDR-R1]

Previous Post

Dinas PKP Klaim Jumlah Populasi Sapi di Manokwari Mencapai 23 Ribu Lebih, Mampu Swasembada Daging

Next Post

DPD API dan Bupati Ajak Pendeta-pendeta Bergandengan Tangan Bangun Manokwari dan Papua Barat

Next Post
DPD API dan Bupati Ajak Pendeta-pendeta Bergandengan Tangan Bangun Manokwari dan Papua Barat

DPD API dan Bupati Ajak Pendeta-pendeta Bergandengan Tangan Bangun Manokwari dan Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!