Manokwari, TP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, SH, MH mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan menindaklanjuti perkara korupsi sewa gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni periode Oktober 2020 – Maret 2023.
Dikatakan Ayomi, tindak lanjut atau pengembangan dari perkara ini tidak terlepas dari fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kajari mengakui, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, ada indikasi keterlibatan pihak lain yang turut ‘menikmati’ kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut.
“Ada indikasi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati kerugian negara. Itu berdasarkan fakta persidangan. Jadi kemungkinan akan dikembangkan,” kata Ayomi yang dikonfirmasi Tabura Pos di Gedung PKK Arfai, Manokwari, Selasa (14/1/2025).
Ia menegaskan, perkara korupsi ini akan dikembangkan pihak Kejari Teluk Bintuni untuk menindaklanjuti perkembangan dari fakta persidangan.
“Kalau tidak salah penyidikan kita, jadi kemungkinan akan dikembangkan,” tandas Ayomi sembari memasuki mobilnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan perkara tipikor sewa gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni periode Oktober 2020 – Maret 2023, terungkap fakta ada pihak lain yang diduga ‘terlibat atau menikmati’ hasil tindak pidana korupsi.
Namun sayang, dalam perkara ini, penyidik Polres Teluk Bintuni dan Kejari Teluk Bintuni hanya memproses hukum 2 terdakwa, Mesak Passalli (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni) dan Thomas Sanggemi (mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni).
Kedua terdakwa yang diproses ini memunculkan kesan ‘dikorbankan’, telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, Kamis, 9 Januari 2025 malam.
Terdakwa Thomas Sanggemi mengaku hanya menerima uang sebesar Rp. 30 juta, tetapi harus mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 250.000.000 (sudah dikembalikan) maupun uang pengganti yang tersisa Rp. 582.000.000 (belum dikembalikan).
Sementara itu, pihak lain yang terindikasi turut ‘menikmati’ kerugian negara dari korupsi itu, diantaranya pemilik Penginapan Kartini, Hj. K dan mantan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni berinisial SD. [SDR-R1]


















