Manokwari, TP – Oknum anggota Polri terduga pelaku penembakan terhadap warga sipil almarhum AHS (38 tahun) dilokasi Sabung Ayam didaerah Prafi, Kabupaten Manokwari pada, Senin (30/12) lalu telah diproses oleh Propam.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan mengatakan, terkait dengan perkembangan kasus tersebut, pelaku sudah diproses di Propam.
“Kan pelakunya sudah diproses, terkait dengan perjudiannya kan serangkaian semua yang utama ini ada korban jiwa disitu, itu yang kita proses yang lebih berat,” kata Ongky kepada Tabura Pos disalah satu Hotel di Manokwari, Sabtu (11/01) lalu.
“Untuk oknum anggota saat ini sambil berjalan semua dalam proses, untuk tindak pidana umumnya sudah diproses di Polresta Manokwari, kemudian yang untuk kita karena kita anggota Polri ada kode etik dan lain sebagainya diproses oleh Propam, tapi intinya semua proses sedang berjalan,” kata Ongky menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga sipil berinisial AHS (38 tahun) meninggal dunia setelah menjadi korban penembakan oleh oknum anggota Polri dilokasi Sabung Ayam didaerah Prafi, Kabupaten Manokwari pada, Senin (30/12) lalu.
Pasca kejadian itu jenasah almarhum AHS (38 tahun) langsung dibawah ake Rumah Sakit Bhayangkara Lodewijk Mandacan Polda Papua Barat. [AND-R6-]