• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Pendeta Menyoroti Peredaran Miras Merajalela di Kota Injil, Manokwari

AdminTabura by AdminTabura
17/01/2025
in POLHUKRIM
0
Pendeta Menyoroti Peredaran Miras Merajalela di Kota Injil, Manokwari

Ketua PGPI Papua Barat, Pdt. Pithein Maniani.

0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Peredaran dan perdagangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Kabupaten Manokwari yang dijuluki Kota Injil, mulai dilakukan secara terangan-terangan, bahkan tidak takut lagi dengan pemerintah daerah (pemda) maupun aparat kepolisian.

Kondisi yang terus berlangsung sejak lama di Kota Manokwari ini, tampaknya enggan disentuh aparat penegak hukum dan terkesan dibiarkan merajalela, sehingga menjadi perhatian Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Papua Barat.

Ketua PGPI Papua Barat, Pithein Maniani menegaskan, Manokwari sebagai Kota Injil di tanah Papua adalah kesepakatan bersama pimpinan denominasi gereja, tokoh gereja, dan hamba-hamba Tuhan.

“Kita semua menginginkan itu agar kota ini ada dalam keadaan yang damai,” ujar Maniani kepada Tabura Pos di Gereja Grace and Glory, Manokwari, Selasa (14/1/2025) malam.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Manokwari sudah jelas sejak masa kepemimpinan Dominggus Mandacan sebagai Bupati, sudah mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang larangan miras.

Namun, sesal Maniani, karena ada orang-orang tertentu yang mempunyai kepentingan, termasuk oknum-oknum pejabat dalam bisnis, sehingga miras bisa dijual bebas di Manokwari sampai sekarang.

“Dengan adanya perda miras ini justru akhirnya peredaran miras menjadi terselubung atau dijual sembunyi-sembunyi oleh orang-orang tertentu, sehingga membuat Manokwari yang tadinya aman, tapi dirusak oleh miras,” ujar Maniani.

Wakil Ketua PGGP Papua Barat menambahkan, praktek jual beli miras dengan bebas di Kota Manokwari secara terselubung pasti diketahui jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum.

Namun, sambung dia, terkesan seperti ada kesengajaan dan pembiaran, tidak menegakkan perda dan diberantas karena ada kepentingan-kepentingan di balik semua bisnis haram tersebut.

“Saya boleh katakan ini disengajakan. Perda itu sudah sekian lama dikeluarkan Pak Dominggus Mandacan supaya menjaga peradaan kota ini tidak tercemar dan rusak, tapi miras dibiarkan terselubung dan merusak moral anak-anak muda kita yang ada,” kata Maniani.

Diungkapkan Maniani, hal yang sangat disayangkan lagi, aparat penegak hukum yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan miras, justru ada oknum aparat yang menjadi dalang di balik masuk dan beredarnya miras di ibu kota Provinsi Papua Barat ini.

“Saya sebagai tokoh gereja kalau memang itu kedapatan, kenapa tidak dilaporkan dan itu harus ditindak karena sudah melanggar undang-undang institusi mereka yang seharusnya memberantas dan mengamankan, tapi malah mereka sebagai pelaku,” sesal Maniani.

Maniani menambahkan, bila memang tidak bisa diberantas, sebaiknya miras dilegalkan di Kota Manokwari agar pelakunya terdata da nada pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pemerintah.

“Kalau terselubung seperti sekarang ini, yang untung oknum-oknum tertentu, padahal sudah merusak moral, maka dilegalkan saja biar bisa menjadi PAD bagi pemerintah,” katanya dengan nada kesal.

Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari membahas lagi perda miras dan dirinya memastikan PGPI Papua Barat akan memberikan sumbangsih ide dan pemikiran jika dilibatkan.

Ketua DPD API Papua Barat, Pdt. Junaedy L.D. Saputra

Di tempat yang sama, Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua Barat, Junaedy L.D. Saputra menilai, peredaran miras di Kota Manokwari sudah sulit diatur.

Dikatakannya, bila dibiarkan terus seperti ini justru hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu, padahal pengaruh miras membawa dampak buruk di Kota Injil ini.

“Mending diatur atau di-perda-kan. Kita tidak bisa larang. Lebih aman kalau diatur, sehingga tidak ada yang mengambil keuntungan di situ,” ujar Junaedy.

Ia mengungkapkan, jangankan Manokwari, Israel saja sebagai tanah perjanjian, terdapat miras, tetapi diatur, ada batasannya.

“Saya bicara dari sisi pendeta, sebenarnya miras dilarang sesuai firman Tuhan, tetapi kita masih ada di dalam dunia. Miras mungkin hanya berlaku bagi beberapa oknum anak Tuhan, tetapi yang lain? Kenyataannya, kita di Manokwari, Kota Injil, tetapi miras merajalela di mana-mana,” ungkapnya.

Selaku Ketua DPD API Papua Barat, Junaedy mendorong Pemkab Manokwari menyiapkan perda miras untuk mengatur peredaran miras di Manokwari.

Dirinya memastikan DPD API Papua Barat akan membantu Pemkab Manokwari terkait perda miras, karena masalah miras di Manokwari bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga para pendeta.

“Kita tidak mau ada pembiaran terus-menerus dan hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu, karena sampai saat ini tidak ada perubahan. Tapi, kalau di-perda-kan, berarti peredarannya diatur batasan-batasannya, sehingga terkontrol dan membawa PAD bagi pemerintah,” tukas Junaedy.

Pada kesempatan pertemuan bersama para pendeta di Gereja Grace dan Glory, Selasa (14/1/2025) malam, Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan jika Perda Miras Nomor 5 Tahun 2006 telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemprov Papua Barat.

Menyikapi itu, Indou mengatakan Pemkab Manokwari sudah menyiapkan draft perda tentang miras terbaru dan akan melibatkan para pendeta untuk dibahas. Di samping itu, kata dia, Pemkab juga menyiapkan Perda Manokwari sebagai Kota Injil, Pusat Peradaban, Moderasi, dan Keberagaman.

Perda Miras Masih Berlaku

Sejumlah pihak merasa bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 sudah tidak berlaku lagi setelah adanya surat keputusan (SK) pencabutan oleh Gubernur Papua Barat pada 2016 silam.

Namun, pihak Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menyatakan bahwa Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) tersebut masih tetap berlaku.

Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH pernah menjelaskan, sepanjang Perda itu belum dicabut dan tidak ada yang mengubahnya, maka Perda itu tetap berlaku di wilayah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 137/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa pembatalan perda kabupaten atau kota oleh gubernur atau menteri, bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD),” tegas Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis, 21 September 2023 silam.

Dengan demikian, tandasnya, SK Gubernur Papua Barat yang mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2006, dinyatakan bertentangan dengan UUD.

Sebab, lanjutnya, dasar dari gubernur melakukan pencabutan suatu perda, sudah diatur di dalam Pasal 251 Ayat 2, Ayat 3, Ayat 8 serta Ayat 4, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sementara Undang-undang dan pasal-pasal itu sudah diujikan ke MK dan dinyatakan bertentangan, sehingga kewenangan gubernur untuk melakukan pencabutan suatu perda dinyatakan bertentangan dengan UUD,” sebut Markham Faried.

Dengan demikian, ia mengutarakan, Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Miras, masih berlaku di wilayah Kabupaten Manokwari, sepanjang belum ada perda yang mencabutnya. [SDR-R1]

Previous Post

Kakanwil Kemenkum Papua Barat Lantik Sejumlah Pejabat Manajerial

Next Post

Gagal Klimaks, Motif Oknum TNI-AL Bunuh Korban Kesia

Next Post
Gagal Klimaks, Motif Oknum TNI-AL Bunuh Korban Kesia

Gagal Klimaks, Motif Oknum TNI-AL Bunuh Korban Kesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!