Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menyiapkan sedikitnya peraturan bupati untuk pelaksanaan empat peraturan daerah (perda).
Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu menerangkan, perda yang disiapkan antara lain perda tentang minuman keras, perda tentang Manokwari Kota Injil, perda tentang nol sampah, dan perda tentang ketertiban umum, serta perda retribusi.
“Dulu sudah ada perda, kita tidak buat perda lagi, tetapi kita kuatkan dengan peraturan bupatinya,” jelas Ombesapu kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/1/2025).
Dijelaskannya, peraturan bupati dari perda tersebut sedang digarap sebagai dasar teknis pelaksanaannya di lapangan.
“Misalnya perda nol sampah mungkin mengatur iuran retribusi sampah. Misalnya dulu bagi ASN Rp50 ribu sebulan di tahun ini naik misalnya Rp80 ribu,” bebernya.
Menurutnya, peraturan bupati atas perda-perda tersebut sedang digarap, sehingga ke depannya pelaksanaanya berdasarkan peraturan bupati.
“Tidak perlu bahas bersama DPRD, karena hanya peraturan bupati saja. Sementara ini, perda-perda itu belum jalan karena perbupnya belum ada,” pungkasnya. [SDR-R4]