Manokwari, TP – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat telah membayar ganti rugi sebidang tanah yang diperuntukan untuk pembangunan Perpustakaan Daerah (Perpusda) Papua Barat yang berlokasi di Sowi I, Distrik Manokwari Selatan, tepatnya bersebelahan STT Erik Sontrit.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disarpus) Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan, sesuai informasi yang dirinya terima bahwa, nilai ganti rugi tanah berdasarkan hasil penilaian tim appraisal senilai Rp. 14 miliar.
Dikatakan Dowansiba, tahun lalu Pemprov Papua Barat melalui DLHP Papua Barat telah menyelesaikan tahapan pertama senilai Rp. 3,5 miliar dari total Rp. 14 miliar.
“Nilai ganti rugi lahan kurang lebih senilai Rp. 14 miliar. Karena, ada sekitar 3 hingga 5 warga yang berada di areal itu dan terkena dampak dari rencana pembangunan tersebut, maka pemda harus ganti rugi rumah warga yang terkena dampak,” kata Dowansiba kepada Tabura Pos di Aula Unipa Manokwari, semalam.
Lebih lanjut, kata Dowansiba, dari informasi yang diterima, 1 rumah warga yang berada di lokasi sudah dibongkar, karena sudah diselesaikan ganti rugi lahannya, sebab akses jalannya melalui samping jembatan.
Ditambahkan Dowansiba, dari informasinya sudah ada penyelesaian tahap awal. Tapi, lebih jelas bisa langsung ditanyakan kepada Kepala DLHP Papua Barat.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya masih menunggu proses ganti rugi lahan. Jika, sambung dia, proses ganti rugi lahan sudah diselesaikan, maka pihaknya akan segara usulkan perencanaan pembangunannya ke pemerintah pusat.
“Kurang lebih masih sisa Rp. 11 miliar yang harus diselesaikan pemprov Papua Barat untuk ganti rugi lahan Perpusda Papua Barat ini,” ujarnya seraya menabahkan, sisa tunggakan ini lagi upayakan oleh Pemprov Papua Barat.
Dirinya berharap, pada tahun 2026 mendatang Pemprov Papua Barat sudah memiliki Perpusda Papua Barat. Tapi, kalau dilihat dari keuangan daerah saat ini, maka dalam rencana percepatan pembangunan akan terlambat.
“Saya bukan pesimis, tapi sesuai fakta yang ada. Terkecuali pada anggaran perubahan kemarian kita sudah membayarkan sekitar 50 persen. Namun, baru selesaikan berapa persen saja,” terangnya.
Ia menambahkan, lokasi Perpusda Papua Barat yang ditetapkan berdekatan dengan jalan umum dan memiliki posisi yang strategis, sehingga nilai ganti ruginya besar.
“Nilainya ganti rugi lahan senilai Rp. 14 miliar ini sesuai informasi berdasarkan hasil penilaian dari tim appraisal,” tandas Dowansiba. [FSM-R5]