Manokwari, TP – Anggota DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari dari kelompok khusus (jalur Otsus) Soleman Manseni, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menetapkan pertambangan emas ilegal di Wasirawi, Distrik Masni, menjadi pertambangan rakyat.
Manseni menjelaskan bahwa memang benar bahwa secara hukum adat wilayah pertambangan tersebut berstatus sebagai wilayah adat. Akan tetapi, secara hukum positif wilayah tersebut juga dilindungi oleh negara.
“Jadi, bagaimana cara pemerintah daerah kabupaten dan provinsi mengambil tindakan supaya pertambangan di atas menjadi pertambangan rakyat yang legal,” kata Soleman kepada wartawan di Gedung DPRK Manokwari, Sowi Gunung, Senin (20/1/2025).
Soleman yang juga sebagai Ketua Lembaga Adat (LMA) Masni ini mengungkapkan, masyarakat pemilik hak ulayat sampai saat ini masih menunggu kepastian itu.
Masyarakat adat pemilik hak ulayat, kata Soleman, menginginkan kerja di wilayah pertambangan emas tersebut dengan aman dan tidak merasa ketakutan karena terkena masalah hukum.
“Supaya kita punya masyarakat ini bisa kerja (mendulang red) dengan aman. Jangan ilegal terus. Jadi, kalau sudah pertambangan rakyat, mau kerja ya kerja. Kasihan masyarakat ini menderita,” ungkapnya.
Diakuinya, memang sampai saat ini aktivitas pertambangan ilegal masih berjalan, namun dengan jumlah yang sedikit. Mayoritas yang bekerja orang-orang dari luar.
Soleman menerangkan, sebelumnya pemilik hak ulayat, pekerja, dan pemodal yang ingin melakukan aktivitas di wilayah tambang semuanya didata.
Akan tetapi, sambungnya, sekarang ini aktivitas di lokasi tambang sudah tidak dilakukan pendataan, karena masyarakat pemilik hak ulayat bingung. Sebab di lain sisi ada larangan secara hukum positif, tetapi juga di lain sisi sebagai sumber penghasilan.
“Kalau dulu dari awal boleh masuk tapi kita data, kepala suku punya wilayah, alat berat sekian, pemodal, jumlah karyawan, operator semua harus terdata. Tapi sekarang, orang luar yang masuk dengan kepala suku, kita tidak tahu,” bebernya.
Anggota kelompok khusus DPRK Manokwari ini menambahkan, akan menemui sejumlah pihak yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di Wasirawi, Distrik Masni, meminta agar bisa dijadikan sebagai pertambangan rakyat yang legal.
Sebab, sambung dia, penutupan aktivitas tambang sangat berat dirasakan bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat. Terlebih, masyarakat adat sudah merasakan pendapatan dari hasil tambang emas tersebut.
“Selama ini penambang (masyarakat adat) sangat berat kalau dihentikan, karena itu mutlak untuk mengurangi pengangguran. Jadi, suatu waktu kalau ada waktu kita akan bertemu dengan Kapolres,” pungkasnya.
Ketua LMA Masni ini menambahkan, sejak tahun 2020 tambang emas ilegal sudah memberikan pendapatan bagi pemilik hak ulayat dengan pendapatan rata-rata Rp300 juga per bulan.
“Kalau setahu saya dari tahun 2020, per lokasi pemilik hak ulayat satu bulan dapat sekitar Rp300 juta dari pengelola dengan sistem kontrak pakai, kalau bulan itu habis nanti masuk ke bulan berikutnya lagi,” pungkasnya. [SDR-R4]