Manokwari, TP – Tokoh masyarakat, Anthon Worabay menyoroti aparat kepolisian dalam pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari yang juga ibu kota Provinsi Papua Barat.
Diungkapkannya, tidak bisa dipungkiri, miras di Manokwari masih beredar luas dan hal tersebut sangat disayangkan karena Manokwari selama ini dijuluki Kota Injil.
Worabay yang juga Ketua Ojek Bintang Nusantara (Binus) membeberkan, peredaran miras itu bisa dilihat dengan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang hampir keseluruhannya disebabkan pengaruh miras.
Ironisnya, sambung dia, banyak laka lantas yang menelan korban jiwa cukup banyak, salah satunya pejasa ojek berinisial RM (30 tahun) yang meninggal dunia akibat laka lantas di Jl. Gunung Salju, Amban, Manokwari, Sabtu (18/1/2025).
“Sangat disayangkan karena Manokwari adalah pencanangan zona Kota Injil, tetapi kenapa miras tidak pernah diberantas,” ujar Worabay kepada Tabura Pos via ponselnya, Senin (20/1/2025).
Oleh sebab itu, ia mempertanyakan pengawasan peredaran miras oleh aparat kepolisian, karena miras ilegal diduga banyak dijual di warung-warung kelontong.
“Hampir di setiap tikungan di Manokwari, banyak kios-kios papan dan diduga ada yang menjual miras,” ungkap Worabay.
Untuk itulah, dirinya mempertanyakan bagaimana pengawasan aparat kepolisian, kenapa miras bisa beredar secara ilegal pada kios papan yang beroperasi 24 jam. “Apakah ada oknum tertentu yang berada di balik pelaku penjualan miras atau seperti apa? Ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Ia berharap aparat kepolisian melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran miras di Kabupaten Manokwari secara serius untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan lancar.
Diutarakan Worabay, dirinya tidak tahu lagi soal Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Miras seperti apa, tetapi penanganannya perlu melibatkan para pihak, terutama tokoh agama.
“Jadi, banyak kios-kios papan 24 jam karena di dalamnya bukan hanya menjual minuman biasa, tetapi ada juga miras. Ini harus menjadi perhatian dan harus diberantas,” tandas Worabay. [AND-R1]