Manokwari, TP – Keluarga almarhum Nicodemus Orisu kembali mendesak pemerintah daerah Kabupaten Manokwari untuk segera menyelesaikan pembayaran hak ulayat senilai Rp. 30 milliar, atas pembebasan lahan pembangunan Bandara Rendani Manokwari.
Keluarga almarhum Nicodemus Orisu melalui Juru Bicara Non Lotigasi, Yan Arwam mengatakan, tanah seluas 25 hektar yang menjadi lokasi pembangunan Bandara Rendani Manokwari secara legal standing dimiliki oleh almarhum Nicodemus.
Maka dari itu pemerintah daerah Kabupaten Manokwari harus segera menyelesaikan pembayaran tersebut dengan keluarga pemilik hal ulayat tanah almarhum Nikodemus Orisu.
Penyelesaian hak ulayat Bandara Rendani Manokwari memiliki proses yang panjang baik dokumen maupun persyaratan yang diminta oleh pemerintah Papua Barat maupun lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat dan dorongan dari keluarga ahli waris almarhum Nikodemus Orisu sehingga pemerintah Papua Barat telah mengeluarkan anggaran Rp. 50 miliar untuk pengembangan Bandara Rendani Manokwari walaupun keluarga Orisu hanya memintah Rp. 30 miliar.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan penyelesaian lebih lanjut sudah dituangkan didalam berita acara kesepakatan bersama pemerintah Papua Barat dan BP3OKP Papua Barat serta pihak keluarga Orisu pemilik hak ulayat sesuai nomor surat :100/1449/SeKDA-PB/III/2024.
Kemudian berdasarkan Nomor Surat: 000.7.2/222.8/SEKDA-PB/2024 Tanggal 6 Desember 2024 dan saat ini anggaran tersebut telah ditransfer sebesar Rp. 50 miliar ke Kabupaten Manokwari dengan harapan agar Kabupaten Manokwari yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan hak ulayat tersebut karena Bandara Rendani berada di wilayah administrasi Kabupaten Manokwari.
Maka dari itu pemerintah daerah Kabupaten Manokwari diminta untuk segera menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan pemerintah provinsi Papua Barat, BP3OKP dan keluarga pemilik hak ulayat sebesar Rp. 30 milliar sesuai tutnutan pihak keluarga.
“Yang menjadi masalah sekarang dana Rp. 30 milliar itu kita tidak tahu dimana dan ada penyampaian sudah dibayar sesuai Tupoksinya padahal dana itu khusus untuk keluarga Orisu,” kata Yan Arwam di Brawijaya Manokwari, Rabu (22/01).
Yan Arwam mengungkapkan pihak keluarga Orisu berharap uang senilai Rp. 30 milliar dari total Rp. 50 milliar yang diserahkan oleh pemerintah provinsi Papua Barat kepada pemerintah daerah Kabupaten Manokwari jangan sampai dikeluarkan karena uang tersebut jelas untuk keluarga Orisu.
“Ini bukan kita yang buat tapi pemerintah yang buat untuk meringankan permasalahan yang ada membantu keluarga Orisu, tapi masalahnya pemerintah daerah Kabupaten Manokwari mau bayar atau tidak,” ungkapnya.
Yan Arwam berharap dalam waktu dekat ada negosiasi dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Manokwari untuk segera ada penyelesaian.
“Kami sudah buat surat untuk Kejaksaan dan mereka berinisiatif untuk mediasi, kalau memang tidak bisa diselesaikan baru kita lakukan pidana. Kemudian kalua kasunya diproses pidana keluarga akan menutup Bandara Rendani Manokwari sementara waktu sampai ada pembayaran,” katanya.
“Kalau memang ada kendala kami harap pemerintah daerah Kabupaten Manokwari bisa bicara baik kalua disebutkan misalnya sudah diserahkan keluarga minta kepastian siapa yang terima, identitansya harus jelas,” tambahnya. [AND-R6]