Manokwari, TP – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan tersangka baru berinisial AYM dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pekerjaan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023.
AYM ditingkatkan statusnya dari saksi sebagai tersangka oleh penyidik setelah proses pemeriksaan lanjutan di Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (22/1).
AYM ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-01/R.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam, mulai pukul 10.00 WIT hingga pukul 20.30 WIT.
Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun H. Syambas menjelaskan, pada 2023, terdapat pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Teluk Bintuni yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan CV Gloria Bintang Timur senilai Rp. 8.535.162.123,87 sesuai kontrak Nomor: 026.A/KONTR/01.08-BM/22/600/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.
Selama masa kontrak pekerjaan mengalami keterlambatan, tetapi tidak dilakukan langkah-langkah penanganan kontrak kritis hingga berakhirnya masa kontrak pada 31 Desember 2023, dimana pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey baru mencapai progress sebesar 51,11 persen.
Meski pekerjaan belum mencapai 100 persen, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat melakukan pembayaran 100 persen ke rekening penyedia, CV Gloria Bintang Timur, dengan jaminan bank garansi hingga 10 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau on the spot pada 11 September 2024, diketahui bahwa pekerjaan ternyata belum dilaksanakan 100 persen.
Untuk tersangka AYM adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Puskesmas Bintuni dan berperan aktif dalam peminjaman perusahaan CV Gloria Bintang Timur pada pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Teluk Bintuni.
Sedangkan peranan dari AYM adalah pihak yang berperan aktif melakukan peminjaman bendera CV Gloria Bintang Timur dengan kuasa direktur dengan meminjam KTP orang lain.
Selanjutnya, tersangka melakukan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak, sedangkan yang bersangkutan tidak mempunyai keahlian untuk urusan teknis.
Di samping itu, tersangka juga tidak mempunyai sertifikasi keahlian konstruksi dan tidak ada SK sebagai tenaga teknis, tetapi tersangka mengurus semua proses dokumen kontrak, pencairan uang muka dan pencairan uang sebesar 100 persen.
“Akibat dari perbuatan para tersangka, maka CV Gloria Bintang Timur menerima pembayaran lunas sebesar 100 persen, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8.536.162.000 atau total loss,” terang Aspidsus.
Syambas menambahkan, dalam kasus ini, tersangka AYM dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Lanjut Syambas, kemudian ada juga Pasal 3 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
“Dalam penyidikan, terungkap bahwa perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8.535.162.000 atau total loss. Selanjutnya, mulai hari ini akan dilakukan penahanan rutan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Manokwari,” tambah Aspidsus.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam penanganan kasus ini, sebelumnya penyidik Kejati telah menetapkan 5 tersangka, yaitu: NB (Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat), DA (Direktur PT PSD sekaligus konsultan pengawas), AK (konsultan pengawas), NK (bendahara pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua Barat), dan BSAB (Kasubag Keuangan atau Pejabat Penatausahaaan Keuangan atau PPKSKPD, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat). [AND-R1]