Manokwari, TP – Kasus korupsi proyek pekerjaan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 terus begulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Dalam penanganan kasus ini sebanyak 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan masih aka nada tersangka lain.
Hal itu dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas kepada wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (22/01) malam.
Abun mengatakan, penyidik terus melakukan pengembangan terhadap penangan kasus tersbeut sehingga tidak menuntup kemungkinan masih ada tersangka lain.
Penyidik terus melakukan pengembangan dan rencananya akan memeriksa ulang lima tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain, tapi kita lihat perkembangannya karena Najamuddin belum kita diperiksa lagi, karena dari kontraktor inikan baru keterangan satu orang. Kita saat ini memanggil ulang untuk 5 tersangka lalu,” katanya.
Abun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti adanya pengembalian kerugian kurang lebih Rp. 1,4 milliar dan uang tersebut ditransfer langsung ke BPKAD atau langsung di setor ke kas negara.
Menurutnya, meskipun sudah ada pengembalian kerugian keuangan sebagian bahkan semuanya tidak akan menghilangkan pidana namun bisa meringankan tersangka karena dianggap koperatif.
Abun mengaku bahwa untuk para tersangka yang sudah ditetapkan saat ini masih berada di Rutan dan tidak ada yang dijadikan sebagai tahanan kota meskipun memang ada pengajuan dari semua tersangka.
“Semua ada pengajuan tahanan kota tapi tidak kita kabulkan. Kita sudah lakukan perpanjangan penahanan,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam penanganan kasus ini Kejati Papua Barat telah menetapkan 6 tersangka yakni, NB selaku kepala dinas PUPR Papua Barat, DA selaku Direktur PT. PSD sekaligus konsultan pengawas, AK juga selaku konsultan pengawas.
Berikutnya NK sebagai sebagai bendahara pengeluaran dinas PUPR Papua Barat, BSAB berperan selaku Kasubbag keuangan atau pejabat penata usahaan keuangan atau PPKSKPD Dinas PUPR Papua Barat, serta AYM selaku pihak yang berperan aktif melakukan peminjaman perusahaan bendera CV. Gloria Bintang Timur dengan kuasa Direktur dengan meminjam KTP orang lain. [AND-R6*]