Manokwari, TP – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, M. Syarifuddin mengatakan, program restorative justice tetap akan diberikan Kejati Papua Barat.
“pemberian itu (restorative justice) tetap masih,” kata Syarifuddin kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/1/2025).
Dia menerangkan, pemberian restorative justice bahkan akan menyasar perkara narkotika.
“Bahkan sekarang kan sudah masuk ke RJ tentang perkara narkotika,” jelasnya.
Meskipun demikian, beber Syarifuddin, RJ perkara narkotika hanya akan diberikan kepada korban dalam hal ini pengguna narkotika.
“Tahun lalu ada satu perkara narkotika yang kita RJ-kan,” sebutnya.
Syarifuddin menambahkan, pemberian RJ terhadap korban pengguna narkotika sesuai perintah Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Mungkin pernah dengar Pak Kejagung sampaikan viral bahwa pengguna narkotika haram masuk penjara. Maka akan di RJ kan. Perintah beliau itu akan kita laksanakan,” pungkasnya.
Kajati menambahkan, korban pengguna narkotika akan direhabilitas, karena di Provinsi Papua Barat sudah ada tempat rehabilitasi.
“Kita bekerja sama dengan RSUD Provinsi Papua Barat upayakan rehabilitas pengguna narkotika,” jelasnya.
Kajati Papua Barat mengaku bersyukur kasus narkotka di wilayah Provinsi Papua Barat persentasenya masih rendah dibandingkan daerah lain.
“Saya lihat di Papua Barat persentase kasus narkotika masih rendah. Papua Barat belum jadi target pasar narkotika, berbeda dengan tempat kerja saya sebelumnya, di mana 50 persen perkaranya adalah narkotika,” tandasnya. [SDR-R4]