Manokwari, TP – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mengapresiasi Kajari Teluk Bintuni, Jusak E. Ajomi, SH, MH yang berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berskala besar.
Misalnya, dugaan tipikor pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada BPBD Kabupaten Teluk BIntuni. Dalam kasus ini, sudah ada sekitar 3 orang tersangka dan atau terdakwa yang dimintai pertanggungjawaban hukum di Pengadilan Tipikor Papua Barat.
Selain itu, tambahnya, ada 1 terdakwa yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor dan 1 tersangka lain yang berkasnya telah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum Kejari Teluk Bintuni.
Warinussy menambahkan, ada juga kasus dugaan tipikor sewa gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada penginapan Kartini yang telah menghadapkan 2 orang, Mesak Passalli (Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni) dan Thomas Sanggemi (Kabag Keuangan Setwan Teluk Bintuni).
“Keduanya telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Sebenarnya diduga keras masih ada calon tersangka lain yang mestinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum oleh penyidik Kejari Teluk Bintuni,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Jumat (24/1/2025).
Dirinya menambahkan, masih ada lagi kasus dugaan tipikor pembangunan jembatan Kali Walian yang menyeret 2 tersangka, yakni staf pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Teluk Bintuni dan kontraktor atau pihak penyedia jasa.
Diutarakannya, sesungguhnya masih ada beberapa kasus besar di bidang tipikor yang sampai saat ini belum tersentuh langkah penyelidikan dan penyidikan di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Kasus dimaksud adalah dana hibah Pemkab Teluk Bintuni tahun 2019 untuk penyelengaraan Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni. Kasus ini saya lihat sepertinya amat membutuhkan keberanian, kemauan, dan pengawasan internal untuk mengungkap kasus dana hibah di KPU Teluk Bintuni,” tambahnya.
Di samping itu, lanjut dia, ada juga kasus pembangunan jalan Babo-Yaro yang diduga keras menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
“Kedua kasus terakhir ini menurut pandangan saya seyogianya penyelidikan dan penyidikannya dapat memperoleh supervisi dari Kejati Papua Barat,” tutup Warinussy. [*HEN-R1]