Manokwari, TP – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari mengungkapkan bahwa di wilayah Papua banyak hasil alam yang menjadi produk unggulan seperti daun bungkus dan minyak lintah. Namun sayangnya sampai sekarang belum ada kajian ilmiahnya sehingga BPOM Manokwari belum bisa mengeluarkan ijin edar.
Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon mengatakan, khusus untuk produk daun bungkus dan minyak lintah sudah diajukan permohonan ijin edar sejak Tahun 2016.
Namun pengajuan permohonan itu belum bisa diproses BPOM karena sampai saat ini belum ada kajian ilmiahnya. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena kedua produk tersebut memang menjadi unggulan dari hasil alam Papua.
Menurutnya saat ini Universitas Papua (Unipa) Manokwari memang sedang melakukan kajian ilmiah untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan ijin edar produk tersebut.
Selain itu, sebenarnya juga sudah terbit peraturan bisa menggunakan surat keterangan kepala suku atau dinas terkait di Provinsi. Khusus di wilayah Manokwari, BPOM melakukan pendampingan terhadap dua pelaku usaha untuk ijin produk tersebut.
“Sebenarnya sertifikatnya sudah terbit sejak Tahun 2022 dan sementara belum proses adalah ijin edarnya. Bukan hanya produk daun bungkus dan minyak lintah tetapi juga teh, rumput kebar dan sebagainya,” ungkapnya.
Agustince mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak penjualan produk minyak lintah maupun daun bungkus yang dijual secara bebas melalui online dan telah masuk kedalam operasi cyber BPOM Manokwari.
Pihaknya kemudian terpaksa melakukan takedown dengan berkoorinasi pihak Kominfo mengingat produk tersebut memiliki ijin edar dan bisa berdampak pada penggunanya.
“Jadi kajian ilmiah ini memang dilakukan oleh akademisi kami sudah berkoordinasi dengan Unipa Manokwari dan itu sangat baik terutama dengan Fakultas MIPA, kami punya inovasi gerakan pemberdayaan mahasiswa Papua setiap tahun mereka kirim mahasiswanya ada yang mengkaji daun bungkus dan sebagainya,” ungkanya. [AND-R6]


















