Manokwari, TP – Anggota DPD RI dari Papua Barat, Lamek Dowansiba mengungkapkan, ada lima Daerah Otonom Baru (DOB) yang diusulkannya saat bertatap muka dengan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian, pada Desember 2024 lalu.
Lamek menyebutkan, lima DOB di Papua Barat yang diusulkannya, yitu satu kota dan empat kabupaten, antara lain: DOB Kota Manokwari, DOB Kabupaten Manokwari Barat, DOB Kabupaten Kuri Wamesa, DOB Kabupaten Kokas, dan DOB Moskona.
“Secara lisan itu saya sudah sampaikan sendiri di hadapan Pak Mendagri (Tito Karnavian red) saat tatap muka di Jakarta,” kata Lamek Dowansiba pada rekonsiliasi tim pemekaran DOB Kabupaten Manokwari Barat dan tim pemekaran DOB Mpur, di Rumah Tua Kepala Suku Besar Arfak, Dominggus Mandacan, Fanindi Dalam, Rabu (28/1/2025).
Dirinya yakin, dari satu kota dan empat DOB yang disampaikan ke Kemendagri akan ada beberapa yang terealisasi atau jadi. Salah satunya adalah DOB Kota Manokwari.
“Kalau DOB Kota Manokwari itu jalan tol sudah pasti jadi, kenapa saya sampaikan demikian karena moratorium (pemekaran DOB red) akan dicabut, tapi sifatnya khusus,” terangnya.
Di momen yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Daerah Papua Barat, Syors A.O, Marini menyebutkan, ada sembilan DOB yang masih perlu diperjuangkan.
Sembilan usulan DOB dimaksud, berada di wilayah Provinsi Papua Barat dan wilayah Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Kota Manokwari, Kabupaten Moskona, Kabupaten Kokas, Kabupaten Manokwari Barat, Kabupaten Imeko, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Malamoi, Kabupaten Raja Ampat Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat Utara.
Marini mengungkapkan, kesembilan DOB tersebut telah mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) Nomor R65/PRES/12/2013, termasuk DOB Provinsi Papua Barat Daya yang kini telah terealisasi.
“Tahun 2013 dokumen ini sudah ada. DOB Papua Barat Daya telah terealisasi, dan masih ada sembilan DOB lainnya yang menjadi tugas kita untuk dikawal,” ungkapnya.
Lanjutnya, rancangan undang-undang terkait DOB tersebut sempat tertunda pada 2014 akibat kebijakan moratorium. Namun, pada 17 November 2022, Provinsi Papua Barat Daya berhasil disahkan melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022, sehingga memberikan peluang bagi sembilan DOB lainnya untuk dilanjutkan. [SDR-R4]