Oransbari, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari Selatan (Mansel) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025 dalam rangka penandatangan nota kesepakatan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2025 dan penyerahan atau penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung Rakyat DPRK Mansel di Oransbari, Rabu (29/1).
Hadir pada agenda Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025 yang dipimpin Ketua DPRK Mansel, Ferdinand Waran. Secara langsung di hadiri Bupati Mansel, Markus Waran, bersama sejumlah pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Mansel.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Mansel, Ferdinand Waran mengatakan, terdapat 2 agenda penting yang dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025, hari ini.
Pertama, terkait penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRK tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2025. Kedua, penyampaian dan penyerahan dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Mansel tentang APBD Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2025 dari Bupati kepada DPRK Mansel.
Berkenan dengan pelaksanaan 2 agenda penting dimaksud, maka pihaknya berpendapat bahwa pembahasan APBD Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2025 sangat mengalami keterlambatan, pelaksanaan tahapannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tahapan-tahapan pembahasan itu, pihak DPRK dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mansel telah melaksanakannya.
Untuk itu, dirinya memberi apresiasi kepada Bupati Mansel dan DPRK yang sudah menyikapi dengan baik untuk menyelamatkan APBD demi memenuhi kebutuhan belanja Kabupaten Mansel Tahun 2025.
Ketua DPRK pun berharap, kedepan DPRK dan Pemerintah Daerah se-hati dan se-kata dalam pengambilan keputusan bersama untuk membangun Kabupaten Mansel demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, sesuai motto bersatu membangun.

Sementara itu, Bupati Mansel, Markus Waran, dalam sambutannya mengatakan, dalam sidang di hari ini, pihak eksekutif dan legislatif membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2025, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengenai penetapan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPR.
Ia menjelaskan, berdasarkan nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pihak eksekutif dan pihak legislatif, pihak eksekutif menindak lanjuti dengan RAPBD dimana dalam penyusunan RAPBD tahun 2025 pihak eksekutif telah menyusun sejumlah program dan kegiatan yang sifatnya prioritas dengan mengacu kepada hasil Musrenbang tahun 2024 yang tersusun dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025, baik dari sisi penerimaan dan belanja sebagai acuan dalam menyusun kebijakan kebijakan di tahun 2025.
Selanjutnya, estimasi pendapatan daerah didasarkan kepada peraturan pemerintah daerah khususnya PAD dan dana perimbangan didapat dari hasil kesepakatan antara presiden dan DPR RI, sementara bagi hasil dari provinsi merupakan hasil estimasi minimal yang disebabkan karena Pemerintah Provinsi belum menetapkan alokasi anggaran bagi hasil per kabupaten.
Menurut Waran, penyusunan belanja daerah tahun 2025 pihak eksekutif mengambil kebijakan-kebijakan yang merupakan prioritas kebutuhan sebagaimana telah terencana dalam RKPD tahun 2025, yang merupakan kelanjutan dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat yang memasuki tahun ketiga dalam masa tugas Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan.
Rancangan anggaran dan belanja daerah tahun 2025 dapat diuraikan sebagai berikut, rencana pendapatan daerah, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 853.255.534.295,00.
Pendapatan asli daerah atau PAD terdiri atas hasil restribusi daerah sebesar Rp 100.000.000,00. lain lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 12.653.595.000,00.
Pendapatan transfer, berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat, yang terdiri atas dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur, sebesar Rp 206.280.405.295,00., yang terdiri atas dana otonomi khusus 1% Papua sebesar Rp 101.313.934.000,00., dana pertambangan minyak bumi Papua sebesar Rp 98.968.098.295,00., dana desa sebesar Rp 47.642.875.000,00., Insentif fiskal sebesar Rp 7.395.262.000,00.
Dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 86.766.142.000,00., yang terdiri atas DBH pajak sebesar Rp. 29.218.046.000,00, dan DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 57.548.096.000,00. Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 373.359.768.000,00., yang terdiri atas DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 257.416.119.000,00., DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 115.943.649.000,00.
Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 115.307.487.000,00., yang terdiri atas DAK fisik sebesar Rp 87.402.334.000,00., DAK non-fisik sebesar Rp 27.905.153.000,00., dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, berasal dari pendapatan dana kapitasi jkn pada fktp sebesar Rp. 3.750.000.000,00.
Maka, secara total rencana pendapatan daerah Kabupaten Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan mencapai Rp 853.255.534.295,00., yang terdiri dari PAD sebesar Rp 12.753.595.000,00., pendapatan transfer sebesar Rp 836.751.939.295,00., dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 3.750.000.000,00.
Rencana belanja daerah prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan dalam rencana kerja tahun 2025, tetap mengacu pada RPJM Kabupaten Manokwari Selatan dan prioritas pembangunan nasional tahun 2025, yang terdiri dari pembangunan SDM dan masyarakat, pembangunan sektor unggulan, pemerataan dan kewilayahan, pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta pembangunan ekonomi.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 833.438.867.856,79. Belanja daerah yang diproyeksikan dalam tahun 2025 merupakan penjabaran dari kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan belanja, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 507.248.721.452,19. Belanja modal sebesar Rp 223.574.771.360,60. Belanja tidak terduga sebesar Rp 7.512.500.000,00. Belanja transfer sebesar Rp 95.102.875.044,00.

Waran menyatakan, pembangunan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun dalam pelaksanaanya dicermati atas prioritas kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan menentukan dilakukan penerimaan plafon daerah dan dalam anggarannya senantiasa dengan penuh kehati-hatian perhitungan atas dasar standar harga yang berlaku, sehingga sasaran yang ingin dicapai dalam program akan mendatangkan hasil di mana secara berlahan namun pasti dapat memberikan perubahan yang menunjukkan adanya kemajuan bagi masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan sidang paripurna RAPBD Tahun Anggaran 2025, merupakan wujud nyata penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang didanai atas beban APBD. Disisi lain, tugas DPRD untuk membahas mendapatkan persetujuan bersama sesuai tata tertib DPRD, di mana penyelenggara urusan pemerintahan adalah Pemerintah Daerah dan DPRK yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yang sama.
“Kita berharap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 dapat dipahami dan mendapat persetujuan DPRK guna pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di tahun 2025,” tutup dia. [BOM-R4]