Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari sedang ‘merevisi’ 1 rancangan peraturan daerah (raperda) dan 1 peraturan daerah (perda).
Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari, Fauziah mengatakan, 1 raperda yang direvisi, yakni Raperda tentang Manokwari sebagai Kota Injil dan Peradaban, sedangkan 1 perda yang direvisi, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengaturan Minuman Keras (Miras).
“Kalau Manokwari Kota Injil itu ranperdanya ada perubahan-perubahan sedikit saja. kalau miras itu, perdanya sudah ada yang Nomor 5 Tahun 2006, itu yang perubahan karena sudah tidak efektif lagi,” kata Fauziah kepada Tabura Pos di kantornya, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, Bagian Hukum hanya mengakomodir raperda yang diusulkan dari organisasi perangkat daerah (OPD) pemrakarsa untuk dibahas dan dilihat dari sisi regulasi saja, tetapi untuk isinya, dibuat OPD pemrakarsa.
“Kami di Bagian Hukum hanya mengoordinir saja. Kalau ada OPD yang mau mengajukan perda, sampaikan judulnya, nanti kita sampaikan ke dewan. Setelah itu kembali lagi ke kami baru dilakukan pembobotan,” jelas Fauziah.
Ia menerangkan, revisi Raperda Manokwari Kota Injil dan Perdaban maupun perubahan tentang Perda tentang Miras sudah disampaikan ke Bagian Hukum, tetapi draft-nya belum diserahkan OPD pemrakarsa. “Mungkin masih di OPD pemrakarsa,” ungkapnya.
Menurutnya, terdapat 2 perda yang ada dasar hukum turunan pelaksanaan, yakni Peraturan Bupati (Perbup) tentang persampahan dan perda tentang ketertiban umum (trantib).
“Kalau perda tentang sampah itu perbupnya sudah ada satu. Kalau trantib mungkin bisa ke Satpol saja sebagai OPD pemrakarsa,” katanya.
Fauziah menjelaskan, memang ada sejumlah judul raperda yang telah disampaikan OPD pemrakarsa ke Bagian Hukum, tetapi dirinya belum mau menyebut, karena belum diserahkan ke DPR Kabupaten Manokwari.
Sementara itu, berdasarkan catatan Tabura Pos, pada 2023, DPR Kabupaten Manokwari sudah menetapkan 19 raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dari ke-19 raperda itu, 9 raperda merupakan inisiatif DPR Kabupaten Manokwari, sedangkan 10 raperda merupakan inisiatif Pemkab Manokwari, dimana salah satunya raperda tentang pengendalian minuman beralkohol (minol). [SDR-R1]


















